Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan keinginan agar pengelolaan dana haji lebih baik ke depan. Saat ini, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dahnil mengatakan, sesuai dengan undang-undang, penyelenggaraan haji berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Kemenhaj, berdasarkan UU, menyerahkan dana haji jemaah kepada BPKH untuk dikelola dengan baik.
“Ada mandat undang-undang menyatakan pengelolaan keuangan harus ke BPKH, maka pilihannya dalam hal ini jemaah dan penerima mandat keuangan haji, dalam hal ini Menteri Haji, nggak punya pilihan, harus ke BPKH. Uangnya harus dikelola oleh BPKH,” kata Dahnil dalam rapat bersama di Baleg DPR, Senayan, Jakarta Kamis (12/2).
“Nah, jadi harus dipastikan ini harus untung, harus bermanfaat kira-kira gitu. Dan menguntungkan jemaah dan menguntungkan pemerintah,” ujar Dahnil.
Dia menjelaskan, Menteri Haji dan Umrah juga punya tanggung jawab penuh terhadap dana haji sebagai pemberi mandat pengelolaan haji ke BPKH. Karena itu, dia berharap besar kepada BPKH untuk bekerja lebih baik sehingga kemanfaatan bagi jemaah juga lebih besar.
“Kami bisa menuntut BPKH supaya kerja lebih bagus, supaya uang jemaah ini dikelola dengan baik dengan rasionalisasi tadi," ucap dia.





