Polrestabes Medan mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Sebanyak 10 tersangka diamankan dalam kasus ini.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan para tersangka melakukan penyelewengan BBM dengan berbagai modus. Pertama, mengisi penuh tangki yang telah dimodifikasi di SPBU, lalu menjualnya secara eceran.
Selain itu, para tersangka juga memodifikasi mobil tangki berwarna putih biru dengan muatan 14 kiloliter (KL) untuk mengalihkan perhatian petugas dengan dalih pengiriman dari Pertamina.
“Modusnya dengan cara mengisi di tangki yang sudah dimodifikasi dan menyedotnya kembali. Kemudian mengisi banyak jeriken dalam satu wadah dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Ada juga modus menggunakan tangki mobil, lalu mengurasnya di tempat lain,” kata Calvijn saat konferensi pers di kantornya, Kamis (12/2).
Dalam pengungkapan tersebut, terdapat 10 tersangka yang melakukan penyelewengan BBM bersubsidi, yakni SY (43), M (47), AH (18), S (41), AP (45), RAMC (22), AAS (22), SH (46), RUS (43), dan MHN (56).
“Dari kesepuluh tersangka ini, setidaknya ada tiga operator SPBU yang sudah ditangkap,” ucap Calvijn.
Calvijn mengatakan penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan di tiga lokasi SPBU, yaitu di Jalan Medan–Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan; Jalan Mabar Seikara Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan; dan Jalan Jamin Ginting Simpang Pos, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Pengisian jeriken dilakukan secara terang-terangan. Medianya adalah jeriken yang diisi dan terlihat dari mana pun,” ujar Calvijn.
Ia menuturkan, selain mobil tangki yang dimodifikasi, terdapat pula truk fuso yang mengangkut BBM bersubsidi dengan muatan 12 ton. Pihak kepolisian masih mendalami lokasi pengambilan dan pengantaran truk tersebut.
“Truk fuso tersebut mengambil BBM bersubsidi di SPBU Johor, Kota Medan, dan SPBU di Tanjung Morawa,” ucap Calvijn.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan para tersangka telah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi sejak satu tahun lalu. Untuk mobil tangki putih biru, setiap hari membawa lima ton dengan keuntungan sekitar Rp5 juta per hari.
“Tangki biru ini satu hari lima ton. Keuntungannya jika dirupiahkan sekitar Rp5 juta per hari,” ucap Bayu.
Menurut Bayu, untuk klasifikasi penyelewengan skala kecil, para oknum biasanya menggunakan mobil pribadi untuk memperjualbelikan Pertalite.
“Ada yang hanya ditampung, dimodifikasi sedikit, jok dibuka lalu jeriken ditaruh di belakang untuk dipindahkan secara langsung,” kata Bayu.
Tanggapan PertaminaSales Branch Manager Medan IV Fuel Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Hanif Rajasa, mengatakan pihaknya akan memproses keterlibatan oknum operator dan SPBU dalam penyelewengan BBM tersebut.
“Apabila dalam proses hukum ditemukan keterlibatan oknum, baik dari lembaga penyalur, operator, pengawas, manajer, maupun pemilik SPBU, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hanif.
Hanif menjelaskan, setiap pembelian BBM bersubsidi harus menggunakan barcode yang terhubung dengan nomor polisi kendaraan. Jika pengecer ingin memperjualbelikan BBM, harus memiliki surat izin atau rekomendasi dari dinas terkait.
Namun, di lapangan masih banyak oknum yang melanggar dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken untuk dijual kembali secara eceran.
“Penggunaan barcode ini membuat pencatatan lebih jelas, termasuk ke kendaraan apa BBM terisi dan kepada siapa. Untuk pengisian jeriken ada aturannya, yaitu harus dengan surat rekomendasi dari dinas terkait, seperti Dinas Perikanan, Dinas Usaha Mikro dan Koperasi, serta Dinas Pertanian. Dinas-dinas ini dapat mengeluarkan surat rekomendasi kepada pelaku usaha yang berhak,” jelas Hanif.
“Masih ada oknum yang melakukan pengisian ke motor mereka, lalu tangkinya dibuka dan BBM-nya diambil kembali. Hal seperti ini masih terjadi,” lanjutnya.
Hanif menambahkan, mobil tangki putih biru tersebut merupakan hasil modifikasi oknum yang menyerupai mobil tangki milik PT DWI Samudera Energi. Mobil tangki resmi, kata dia, memiliki surat jalan dan dokumen pendukung lainnya.
“Jika ada yang mengecat kendaraan menjadi putih biru dan mencantumkan nama PT, mungkin saja itu bisa dilakukan siapa pun. Yang membedakan adalah surat jalannya. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap, berarti hanya menyerupai mobil tangki Pertamina, tetapi bukan dari Pertamina,” imbuh Hanif.
Pihak kepolisian mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa 256 liter Pertalite dan 14 ton solar.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.





