Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Papanggo, Jakarta Utara. Insiden tersebut terjadi pada Senin, (2/2) dini hari.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUH Pidana dan atau Pasal 307 KUH Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Direskrimum Polda Metro, Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya pada Kamis (12/2).
Korban adalah warga setempat, sementara para pelaku tidak punya motif tertentu. Kata Iman, para pelaku secara acak memilih korban dengan tujuan memancing aksi tawuran.
“Adapun motif daripada para pelaku, di mana para pelaku secara acak melakukan pencarian korban. Jadi pelaku berputar-putar dengan acak mencari ke tempat-tempat atau wilayah yang berada di wilayah Jakarta Utara, kemudian pelaku melakukan pembunuhan dan memancing upaya tawuran,” jelasnya.
Korban mengalami luka bacok di bagian perut, pinggang dan leher.
Saat ini, Polisi sudah mengamankan dua orang tersangka. Mereka disangkakan pasal 458 Ayat 1 KUHP atau Pasal 468 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 446 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu tersangka SH alias B usia 20 tahun, kemudian tersangka SH alias D usia 18 tahun,” kata dia.





