jpnn.com, JAKARTA - Adakah peluang formasi guru PPPK ditiadakan dan diganti PNS, sama seperti dosen? Badan Kepegawaian Negara (BKN) kasi bocorannya.
Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan, status Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap ada. Nantinya hanya ada dua status aparatur sipil negara (ASN), PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Sesuai Arahan Gubernur, Peningkatan Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap
"PPPK enggak akan dihilangkan dalam revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN. ASN ya PNS dan PPPK," terang Waka BKN kepada JPNN, Kamis (12/2/2026).
Dia menegaskan, untuk tenaga pendidik, status dosen semuanya diarahkan ke PNS. Jadi, tidak ada lagi rekrutmen dosen PPPK.
BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Lagi Hanya Berbisik-bisik, Regulasi soal Gaji Mengambang
Sesuai kajian, ujarnya, ketika dosen dijadikan PPPK, kariernya jadi mandek, padahal kewajibannya melakukan riset secara kontinyu.
"Khusus dosen formasi PNS yang disiapkan, sedangkan PPPK terakhir rekrutmen pada 2024,* ucapnya.
BACA JUGA: Terobosan Regulasi agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Bikin Pilu
Bagaimana dengan guru? Waka BKN Suharmen mengatakan, tidak semuanya dijadikan PNS. Jabatan fungsional guru PPPK tetap ada.
Suharmen menegaskan, guru dan dosen berbeda. Guru tidak dibebankan melakukan riset dan menulis jurnal penelitian.
Mereka hanya fokus mendidik dan mengajar. Berbeda dengan dosen, selain mendidik atau mengajar, harus riset dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
"Intinya dosen bukan lagi jabatan fungsional PPPK, tetapi PNS. Untuk guru, ada PPPK dan PNS," ucap Waka BKN.
Sebagai informasi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bakal merekrut 47 ribu dosen CPNS.
Kemdiktisaintek juga tengah mendesain aturan agar dosen PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP) dikaryakan di perguruan tinggi swasta (PTS).
Menteri Pendidikan Tinggi Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliaro mengungkapkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah meminta agar Kemdiktisaintek menyusun kebutuhan dosen PNS selama lima tahun ke depan. Kebutuhan akan dosen PNS.
Tercatat sebanyak 47 ribu dosen PNS yang dibutuhkan mulai dari 2026 hingga 2030. Pendidikannya dimulai dari S2 hingga S3.
"Sesuai arah kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto rekrutmen ASN hanya fokus pada PNS selama lima tahun ke depan," kata Mendiktisaintek Brian menjawab JPNN, Jumat (26/12/2025).
Dia menegaskan, dosen memang tidak cocok diangkat PPPK. Itu karena dosen memiliki tanggung jawab melakukan penelitian, selain mengajar.
Dosen juga harus memiliki jenjamg karier dan itu hanya ada di PNS. PPPK tidak mengenal sistem karier.
Lebih lanjut dikatakan, Kemdiktisaintek juga tengah menggodok aturan untuk mengkaryakan dosen PNS yang pensiun.
Bagi dosen PNS yang mendekati masa pensiun diberikan kesempatan mengabdi di perguruan tinggi swasta (PTS). Salah satu syaratnya ialah sehat.
"Dosen PNS yang masih sehat dan mau terus mengabdi bisa ditempatkan di PTS," ucapnya.
Program pensiunan dosen PNS mengajar di PTS akan diluncurkan Kemdiktisaintek tahun depan. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad




