Kepala Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Rowiyanto, dilaporkan menghilang sejak dua bulan lalu. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut Rowiyanto bisa dikenakan sanksi.
Rowiyanto menghilang tanpa kabar sejak Jumat siang, 5 Desember 2026. Padahal sehari sebelumnya ia masih menghadiri pertemuan bersama tokoh masyarakat, warga, pemdes, dan Forkopimcam terkait penolakan penambangan tanah uruk untuk jalan Tol Jogja-Bawen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermades Dukcapil) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengatakan pihaknya sudah mengetahui informasi hilangnya Rowiyanto.
“Kami pantau dulu. Regulasinya ada di bupati,” ujar Nadi saat dihubungi wartawan, Kamis (12/2).
Ia menjelaskan, secara regulasi kepala desa yang meninggalkan tugas dan kewajibannya bisa disanksi, namun harus diklarifikasi terlebih dulu.
“Tapi pasti ada klarifikasi dulu, tidak bisa asal sanksi. Dipanggil dulu, ke mana dan sebagainya. Dimintai keterangan dulu oleh tim di bupati,” jelas dia.
Terkait jenis sanksi yang bisa dijatuhkan kepada kepala desa yang meninggalkan tugasnya, ia menyebut hal itu tergantung regulasi yang ada.
“Tergantung kesalahannya apa (bisa sanksi atau enggak). Kalau meninggalkan tugas bisa dimungkinkan (sanksi),” kata Nadi.





