Kebijakan Publik dan Nasib Guru Honorer

kumparan.com
16 jam lalu
Cover Berita

Guru honorer di Indonesia, seringkali mengalami ketidakadilan dalam system pendidikan nasional. Selain itu, guru honorer sering mengalami ketimpangan struktural, beban kerja tinggi tanpa jaminan sosial, dan pembayaran gaji yang tidak rutin (Kompas, 2025).

Kondisi ini masih kita temukan, khususnya di daerah-daerah yang tidak terjamah oleh media dan pemerintah. Guru honorer bukan sekadar profesi yang menjadi jembatan seseorang untuk menyambung hidup.

Kesejahteraan guru honorer di ibaratkan jauh panggang dan api. Tugas yang pada, tapi penghasilan yang tidak manusiawi. Berdasarkan data survei IDEAS tahun 2024, masih ada guru honorer yang digaji sebesar 200-300 ribu per bulannya (Santika, 2024).

Keadaan ini sangat miris di tengah, pemerintah sedang memperjuangkan kualitas pendidikan. namun bagaimana kualitas pendidikan akan bermutu, kalau gurunya saja masih jauh dari kata Sejahtera.

Sementara itu, amanat undang-undang pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) sudah menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Hak ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta maslahat tambahan.

Secara umum, guru honorer adalah tenaga pendidik yang diangkat oleh satuan pendidikan atau pemerintah daerah tanpa status ASN. Mereka dapat bekerja di sekolah negeri maupun swasta.

Di sekolah negeri, guru honorer biasanya diangkat untuk menutupi kekurangan guru ASN, sementara di sekolah swasta pengangkatan dilakukan oleh yayasan sesuai kebutuhan institusi. Namun, dalam kedua konteks tersebut, status guru honorer tetap berada di luar sistem kepegawaian negara.

Perbedaan mendasar terlihat ketika dibandingkan dengan guru ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru ASN memiliki dasar hukum yang jelas, status kerja yang pasti, serta hak-hak kepegawaian yang dijamin oleh negara.

Mereka memperoleh gaji tetap sesuai standar nasional, tunjangan profesi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta kepastian jenjang karier.

Sebaliknya, guru honorer bekerja dengan status non-ASN yang serba terbatas. Sistem pengupahan guru honorer umumnya tidak seragam dan sangat bergantung pada kemampuan keuangan sekolah atau kebijakan pemerintah daerah. Tidak sedikit guru honorer yang menerima upah jauh di bawah upah minimum, bahkan dibayarkan secara tidak rutin. Selain itu, sebagian besar guru honorer tidak mendapatkan jaminan sosial yang memadai, seperti asuransi kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, maupun jaminan pensiun.

Kondisi ini menempatkan guru honorer dalam kerentanan struktural. Mereka dituntut menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru ASN mengajar, mendidik, dan membentuk karakter peserta didik namun tanpa perlindungan dan kepastian yang setara. Status non-ASN membuat posisi mereka mudah tergeser, kontrak kerja tidak jelas, serta masa depan profesional yang penuh ketidakpastian.

Dampak Kebijakan Kemendikdasmen

Sebagai Upaya perbaikan nasib guru honorer, pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeklaim telah merealisasikan janji Presiden Prabowo-Gibran meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru dalam waktu satu tahun awal pemerintahan. Hal ini dijelaskan pada siaran pers Kemendikdasmen yang telah merealisasikan dan merasakan langsung manfaat program (Kemendikdasmen, 2026).

Sebagaimana Ismi Ifarianti, guru Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri Bendungan Hilir, Jakarta. Sebagai seorang pendidik jenjang TK, ia sangat bersyukur dan berterima kasih menjadi salah satu penerima tunjangan. Ia merasa jerih payahnya sebagai guru sudah sangat dihargai oleh pemerintah.

Tercatat pada tahun 2025, untuk guru ASN, Kemendikdasmen telah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada lebih dari 1,4 juta guru. Sedangkan, Tunjangan Khusus telah tersalurkan kepada lebih dari 57 ribu guru. Dana Tambahan Penghasilan tersalurkan kepada lebih dari 191 ribu guru.

Sementara untuk guru Non-ASN, Kemendikdasmen telah menyalurkan Tunjangan Profesi kepada lebih dari 400 ribu guru, Tunjangan Khusus kepada lebih dari 43 ribu guru, Insentif kepada lebih dari 365 ribu guru, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal yang belum memiliki sertifikasi profesi.

Hal yang paling penting ialah Insentif Guru Non-ASN tahun 2026, Kemendikdasmen telah menaikkan nominal bantuan tersebut dari sebelumnya 300 ribu per orang menjadi 400 ribu per orang per bulan, dengan target penerima sebanyak 798.905 guru.

Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru, peningkatan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas (Kemendikdasmen, 2026).

Menyejahterakan Guru

Selain memberikan kenaikan terhadap insentif baik tunjangan kinerja maupun honor/gaji, pemerintah memberikan ruang untuk pengangkatan guru honorer menjadi ASN-PPPK yang memberikan peluang untuk memperoleh status kerja yang lebih pasti.

Beberapa penelitian menjelaskan bahwa kesejahteraan guru, selain memberikan tunjangan gaji yang layak, juga memberikan akses pelatihan dan pendidikan berkelanjutan (Dagupan & Baylon, 2025).

Dengan itu, kesejahteraan guru akan diimbangi dengan kualitas yang memadai. Nantinya akan berdampak Kembali kepada kesejahteraan guru yang didasarkan pada kemampuan secara individu dan kelembagaan.

Namun, sebaiknya pemerintah jangan hanya mengandalkan data secara kuantitatif dari daerah atau instansi yang bersangkutan. Banyak kasus yang terjadi, guru yang sudah lama mengabdi menjadi guru honorer, tidak mendapatkan ruang karena ada permainan system yang dilakukan di daerah. Olehnya itu, pemerintah sebaiknya dapat ke lapangan atau mengutus tim yang dapat di percaya untuk mengecek keabsahan para pegawai yang telah diangkat menjadi ASN PPPK.

Kesejahteraan guru honorer adalah tugas bersama para pemangku kebijakan untuk memberikan kesempatan yang layak kepada mereka yang sudah lama mengabdikan dirinya. Olehnya itu, negara atau daerah tidak boleh hanya menuntut pengabdian, tapi tidak memberikan perlindungan kepada guru honorer.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SUSE Luncurkan Alat Penilaian Mandiri Kedaulatan Cloud untuk Sovereign AI
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Kembali Berkas Perkara Roy Suryo ke Kejaksaan
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Kasus Pembunuhan di Papanggo, Jakut: Pelaku Acak Cari Korban, Pancing Tawuran
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
PT Garam Gandeng RDMP Pertamina Balikpapan Garap Proyek Jumbo Rp7 T
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Guru SD di Jember Tega Telanjangi 22 Siswa Gara-Gara Uangnya Hilang, KPAI Kecam Keras
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.