JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara Roy Suryo cs ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Adapun berkas perkara yang dimaksud yakni berkas perkara klaster dua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
"Proses pemenuhan atas P19 itu sudah berjalan dan kami insya Allah sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan pihak jaksa penuntut umum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Soal Pemeriksaan Jokowi, Polda Metro Jaya Sebut Untuk Lengkapi Berkas Perkara Kasus Roy Suryo Cs
Ia menyebut, untuk melengkapi berkas perkara tersebut, pihaknya telah meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi, ahli, maupun pelapor yakni Jokowi.
"Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan, baik terhadap saksi, para ahli, maupun pelapor, juga terhadap tersangka, dalam bentuk pengambilan keterangan berita acara tambahan semata-mata dalam rangka memenuhi atau melengkapi kelengkapan berkas perkara," ujarnya.
"Sehingga, kami sebagai aparat penegak hukum dapat menjaga keberimbangan, menjaga profesionalisme, dan memberikan hak-haknya secara berimbang kepada semua pihak."
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka klaster dua, yakni Roy, Rismon, dan dokter Tifa kepada Kejaksaan Tinggi DKI pada 13 Januari 2026.
Namun, pihak kejaksaan kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut disertai catatan untuk melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli.
"Berkas perkara kluster dua ya, kluster dua tersangka Roy Suryo Cs itu sudah dikirim kepada kejaksaan, tapi ada pengembalian dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi, saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- kasus ijazah jokowi
- berkas perkara
- roy suryo cs
- kejaksaan
- jokowi





