Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Kembali Berkas Perkara Roy Suryo ke Kejaksaan

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara Roy Suryo cs ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Adapun berkas perkara yang dimaksud yakni berkas perkara klaster dua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. 

"Proses pemenuhan atas P19 itu sudah berjalan dan kami insya Allah sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan pihak jaksa penuntut umum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga: Soal Pemeriksaan Jokowi, Polda Metro Jaya Sebut Untuk Lengkapi Berkas Perkara Kasus Roy Suryo Cs

Ia menyebut, untuk melengkapi berkas perkara tersebut, pihaknya telah meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi, ahli, maupun pelapor yakni Jokowi.

"Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan, baik terhadap saksi, para ahli, maupun pelapor, juga terhadap tersangka, dalam bentuk pengambilan keterangan berita acara tambahan semata-mata dalam rangka memenuhi atau melengkapi kelengkapan berkas perkara," ujarnya. 

"Sehingga, kami sebagai aparat penegak hukum dapat menjaga keberimbangan, menjaga profesionalisme, dan memberikan hak-haknya secara berimbang kepada semua pihak."

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka klaster dua, yakni Roy, Rismon, dan dokter Tifa kepada Kejaksaan Tinggi DKI pada 13 Januari 2026.

Namun, pihak kejaksaan kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut disertai catatan untuk melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli.

"Berkas perkara kluster dua ya, kluster dua tersangka Roy Suryo Cs itu sudah dikirim kepada kejaksaan, tapi ada pengembalian dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi, saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polda metro jaya
  • kasus ijazah jokowi
  • berkas perkara
  • roy suryo cs
  • kejaksaan
  • jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelindo Dorong Efisiensi Biaya Logistik Melalui Optimalisasi JTCC
• 5 jam laludisway.id
thumb
PT Garam & Pertamina Berkongsi Garap Proyek Jumbo Rp7 Triliun
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Pengusaha AS Disebut Desak Prabowo Batalkan Pencabutan Izin 28 Usaha di Sumatra
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Resmi, United RX6000 Dibanderol Rp49 Jutaan
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Potret Suram Jalur Sepeda di Jakarta Pusat, Diserobot Parkir Liar, Ojol, hingga Bajaj
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.