Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan ada kenaikan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) pada tahun ini.
Dengan kata lain, harga DMO yang belum pernah naik sejak 2018. Adapun, harga DMO untuk kelistrikan dipatok sebesar US$70 per ton dan untuk industri semen dan pupuk sebesar US$90 per ton.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, harga DMO batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bakal tetap di level US$70 per ton.
"Belum, belum ada [kenaikan]. Tetap US$70. Belum ada [kenaikan," kata Tri di Jakarta, Kamis (12/2/2025).
Di satu sisi, pemerintah bakal menaikkan porsi DMO batu bara tahun ini dari 25% menjadi di atas 30%. Adapun, kenaikan persentase DMO itu tak lepas dari wacana pemangkasan produksi emas hitam menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026.
Namun, pemangkasan itu tak berlaku untuk perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I dan BUMN.
Oleh karena itu PKP2B generasi I dan BUMN wajib menyetorkan DMO sebesar 30% pada paruh pertama tahun ini.
Tri menargetkan dapat mengamankan 75 juta ton batu bara untuk kebutuhan DMO. Dia mengatakan, DMO itu akan digunakan untuk kebutuhan PLTU PT PLN (Persero) sepanjang semester I/2026.
"PKP2B sama BUMN harapannya 75 juta ton," ucap Tri.
Dia pun menyebut, usai RKAB batu bara milik perusahaan lainnya terbit, maka pasokan DMO batu bara untuk PLN turut dipasok oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Nanti sambil jalan, nanti yang lain persetujuan. Nah, nanti kita kumpulkan juga dari itu," katanya.
Baca Juga
- Pengusaha Desak Pemerintah Kaji Ulang Pembatasan Produksi Batu Bara-Nikel
- Bahlil Sebut Proyek DME Batu Bara Lagi Tahap Finalisasi di Danantara
- Pemangkasan RKAB, Bahlil Singgung Pengusaha Jor-joran Produksi Batu Bara

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F02%2F05%2F9432b981-4391-41fd-a5d6-7eb3e18857e9.jpg)



