Kasus Begal Clurit di MERR Dipastikan Hoaks, Mahasiswa yang Buat Laporan Palsu Jadi Tersangka

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Kabar mengenai aksi pembegalan sadis dengan clurit di kawasan Jalan Ir. Soekarno (MERR) yang sempat viral usai dilaporkan ke Radio Suara Surabaya dan Polsek Mulyorejo oleh pelapor pada, Selasa (10/2/2026) lalu, dipastikan adalah bohong atau HOAKS.

Bahkan, Krisna, pemuda yang sebelumnya mengaku sebagai korban, kini justru resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya karena terbukti memberikan keterangan palsu.

AKBP Edi Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, kecurigaan polisi ini bermula ketika tim gabungan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun tidak menemukan bukti pendukung atas cerita “sadis” yang sebelumnya dilaporkan Krisna ini.

“Kami langsung menuju ke TKP bersama Polsek Mulyorejo untuk melaksanakan kegiatan olah TKP dan meminta keterangan di TKP. Ada beberapa saksi, termasuk kami juga melakukan penyisiran terhadap CCTV yang ada di sekitar TKP,” ujar AKBP Edi saat on air di Radio Suara Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Namun, kata Kasat Reskrim, hasil analisis digital justru menunjukkan fakta yang berbanding terbalik.

“Setelah kami melakukan analisa terhadap CCTV yang ada di sekitar TKP termasuk meminta keterangan beberapa saksi, kami dapatkan bahwa di CCTV tidak ditemukan adanya kejadian yang dilaporkan,” tegasnya.

Polisi sempat mengalami kendala saat mencoba mendalami keterangan Krisna, karena yang bersangkutan selalu menghindar dengan berbagai alasan. Mulai dari urusan kampus hingga rencana pergi ke luar kota.

Bahkan Krisna diduga mematikan ponselnya sehingga tak bisa dihubungi. Polisi pun akhirnya menjemput paksa korban untuk dimintai keterangan.

“Korban selalu beralasan bahwa dia akan pergi ke Jakarta dan ada kegiatan di kampus. Dengan alibinya tersebut tentunya kami juga curiga terhadap korban, sehingga tadi malam korban berhasil kita amankan dan kita minta keterangan,” jelas Edi.

Setelah diinterogasi lebih dalam, kata AKBP Edi, Krisna akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Krisna mengaku bahwa apa yang dia laporkan di Polsek Mulyorejo itu adalah laporan palsu. Kejadian yang sebenarnya adalah memang tidak ada pembegalan terhadap sepeda motor yang dia kendarai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Krisna nekat mengarang cerita soal pembegalan itu karena terjepit masalah ekonomi dan takut kepada keluarganya. Motor Honda Vario milik kakeknya yang sudah meninggal dunia itu, ternyata sudah dijual oleh Krisna setelah BPKB-nya digadaikan setahun yang lalu.

“Setelah BPKB digadaikan, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kewajibannya mengangsur. Atas dasar itu akhirnya untuk menutupi hutangnya itu, sepeda motor oleh pelaku dijual,” ungkap AKBP Edi.

BACA JUGA: Polsek Mulyorejo: Laporan Begal Bercelurit di Surabaya Timur Adalah Palsu
BACA JUGA: Waspada Begal Bercelurit Teror Pengendara Motor di Surabaya Timur

Ketakutan akan kemarahan orang tua dan tantenya membuat mahasiswa semester 14 di perguruan tinggi swasta Surabaya ini lantas menyusun skenario perampasan.

“Karena yang bersangkutan takut untuk menyampaikan hal yang sebenarnya baik kepada orang tuanya maupun kepada tantenya, yang bersangkutan membuat sebuah alibi bahwa sepeda motor tersebut hilang karena dirampas dan diancam dengan menggunakan celurit,” lanjutnya.

Sementara soal motifnya melapor ke Suara Surabaya dan Polsek Mulyorejo, kata AKBP Edi, diawali dari pengakuan Krisna ke tantenya soal cerita kehilangan tersebut.

“Karena apa yang disampaikan oleh Krisna kepada tantenya itulah, akhirnya tantenya memberikan saran kepada yang bersangkutan supaya bisa dibantu oleh masyarakat, dengan melaporkan atau menginfokanlah hal itu ke Suara Surabaya,” kata Kasat Reskrim.

Adapun akibat perbuatannya yang telah menciptakan keresahan di masyarakat dan membohongi aparat penegak hukum, status Krisna kini berubah dari korban menjadi tersangka.

“Yang bersangkutan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka, yang mana bersangkutan diancam dengan Pasal 361 KUHP yaitu membuat laporan palsu di kepolisian,” pungkas Edi.

Meskipun ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara dan tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan berkas perkara akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nasib Gajah di Tengah Krisis Lembaga Konservasi, Berpindah-pindah hingga Mati
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Tak Diizinkan Main di Brawijaya, Persik Kediri jadi Tim Musafir Jamu PSIM di Gresik
• 23 jam lalugenpi.co
thumb
Pemkot Jakpus Segel Pembangunan Gedung Gegara Tak Sesuai Izin
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPS Identifikasi 27.173 Keluarga Sumatra Terdampak Bencana Layak Dapat Bantuan Rumah
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Rapim TNI AD Bahas MBG hingga Kesejahteraan Prajurit
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.