Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Gus Yaqut ungkap tiga alasan gugat keabsahan status tersangka KPK.
  • Tim hukum nilai penetapan tersangka Gus Yaqut prematur dan cacat prosedur hukum.
  • Gugatan praperadilan Gus Yaqut soroti alat bukti dan dasar hukum penetapan tersangka.

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, mengungkapkan tiga alasan utama di balik pengajuan permohonan praperadilan kliennya. Saat ini, Gus Yaqut berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2024.

Mellisa menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip due process of law.

"Kami ingin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Sebaliknya, kami ingin memastikan proses hukum berjalan di atas rel konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum," ujar Mellisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Mellisa menambahkan bahwa keadilan tidak boleh dibangun di atas prosedur yang cacat. Pihaknya menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memercayakan perkara ini kepada hakim tunggal untuk diputus secara independen dan objektif.

Adapun tiga poin utama dalam permohonan praperadilan tersebut adalah:

Pertama, Tidak Terpenuhinya Dua Alat Bukti

Mellisa menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara prematur tanpa didahului proses pembuktian yang memadai.

"Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dipertegas putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Baca Juga: Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi

Kedua, Penggunaan Dasar Hukum yang Tidak Berlaku

Pihak kuasa hukum menganggap penetapan tersangka tersebut menggunakan ketentuan normatif yang secara hukum telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam rezim hukum baru.

"Asas legalitas adalah fondasi hukum pidana. Seseorang tidak dapat dipersangkakan dengan norma yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutur Mellisa.

Ketiga, Adanya Cacat Prosedur

Mellisa mengindikasikan bahwa prosedur hukum acara tidak dijalankan secara utuh oleh penyidik, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian alat bukti sebelum penetapan status tersangka.

"Penetapan tersangka yang tidak prosedural merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan hukum dengan konsekuensi serius bagi hak asasi seseorang," tegasnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Tantangan Indonesia Menjadi Pusat Ekonomi Syariah Global
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perbaikan Turap Kali Pesanggrahan di Pasar Cipulir Dikebut
• 18 jam laludetik.com
thumb
BUMI, Adaro Cs Diminta Pasok Batu Bara untuk Pasar Domestik 30%
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PLN Mobile Ditegaskan Jadi Wajah Baru Layanan Kelistrikan Era Digital
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Jelang Ramadan, Cek Endra Minta Pertamina Perkuat Pasokan Elpiji 3 Kg
• 4 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.