JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menindak tegas oknum jaksa apabila terbukti melakukan penyalahgunaan terhadap aset sitaan. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna.
“Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum (jaksa) yang menguasai (aset sitaan) tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam, untuk ditindak tegas,” kata Anang, Kamis (12/2/2026).
Anang menjelaskan, pada peringatan ulang tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) yang digelar hari ini, Jaksa Agung meminta agar badan tersebut menata dan menelusuri aset-aset sitaan dari kasus korupsi agar tidak disalahgunakan oleh internal kejaksaan.
“Beliau mendapatkan informasi sebagian aset, baik berupa apartemen dan hotel yang berasal dari hasil perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI, untuk betul-betul ditelusuri dan di-tracking. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam penindakan ditemukan pelanggaran, maka oknum jaksa tersebut akan diproses secara etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Ini warning (peringatan) keras. Tidak hanya untuk (oknum jaksa) di Jakarta, tapi juga di luar Jakarta. Kalau melanggar etik, diproses etik oleh Jamwas. Kalau ada pidana, kita pidanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan saat ini masih banyak aset sitaan Kejaksaan yang tercecer, terutama di kawasan Jakarta Pusat.
Ia menyoroti adanya kamar apartemen berstatus sita yang justru ditempati oleh jaksa.




