Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk membersihkan pasar domestik dari barang impor ilegal. Pernyataan ini menyusul langkah Bea Cukai Jakarta yang menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place karena dugaan pelanggaran administrasi kepabeanan.
"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," tegas Purbaya seusai acara Metro TV Sharia Economic Forum: Accelerating Growth and Prosperity: Path to Global Impact di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Purbaya, tindakan tegas aparat Bea Cukai merupakan bagian dari tugas penegakan aturan. Ia menolak anggapan penyegelan ini berlebihan, justru sebaliknya jika aparat tidak bertindak maka mereka yang akan dipersalahkan.
"Nanti kalau orang Bea Cukai nggak ngapa-ngapain ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya. Supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri," ujar dia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
Baca Juga :
Negara Barat Agresif Adopsi Ekonomi Syariah, Rebut Pasar 1,5 Miliar Umat MuslimMelansir Antara, Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan penyegelan dilakukan terhadap barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor. Saat ini, tiga toko Tiffany & Co telah disegel, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan memperluas penindakan ke toko perhiasan mewah lainnya.
"Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma satu outlet," ungkap Siswo, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa penindakan masih dalam ranah administratif dan bertujuan menggali potensi penerimaan negara di luar praktik kepabeanan yang selama ini berjalan. Pihaknya masih melakukan penelitian dengan menyandingkan dokumen deklarasi perusahaan dengan data yang dimiliki Bea Cukai.
Baca Juga :
Pengembangan Industri Halal Jadi Strategi RI Menang di Pasar GlobalApabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi denda sebesar 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Siswo menekankan fokus utama penindakan ini adalah sanksi administrasi, bukan pidana, sesuai arahan pimpinan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Langkah ini merupakan bagian dari instruksi Menteri Keuangan agar Bea Cukai lebih agresif menggali potensi penerimaan di luar sektor konvensional. Purbaya menegaskan bahwa sebelum penyegelan, aparat telah memberikan peringatan terlebih dahulu.
"Tergantung temuan di lapangan, biasanya kan dikasih warning-warning terlebih dahulu. Kalau mereka tetap nggak mau, ya terpaksa disegel," ujar dia. (Muhammad Adyatma Damardjati)




