Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono, Ponorogo harus direlokasi ke lokasi yang sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
BGN memberikan waktu tiga bulan kepada pemilik untuk pelaksanaan relokasi SPPG bermasalah itu.
Advertisement
Selama proses relokasi berlangsung, Nanik menekankan bahwa pengelola dan mitra bertanggung jawab penuh untuk menjamin secara ketat tidak terjadi risiko apa pun yang dapat membahayakan keamanan dan higienitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Relokasi menjadi keharusan karena lokasi dapur saat ini berada lantai bawah bangunan bekas rumah burung walet, dan berdekatan dengan rumah burung wallet yang masih aktif. Secara prinsip hal ini tidak memenuhi standar teknis.
“Meski bagian atas bangunan telah ditutup, di sisi kanan dan kiri dapur masih terdapat rumah burung walet aktif, sehingga tetap menimbulkan potensi risiko sanitasi,” ujar Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis itu, Kamis (12/2/2026).
Selain persoalan lokasi, Nanik juga menemukan beberapa kesalahan mendasar pada desain dapur MBG itu. Tata letak dapur itu tidak mengikuti SOP dan Petunjuk Teknis Pembangunan SPPG yang dikeluarkan BGN.
“Masa toilet di dalam area dapur dan bahkan tepat di depan pintu masuk,” ujarnya.




