Jakarta: Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret terdakwa Budi masih terus bergulir. Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, telah mendaftarkan memoar kontra memori jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan sela yang diajukan pada 3 Februari 2026.
"Ini merupakan hak dari klien kami, sebagai sanggahan terhadap memori dari JPU karena tidak sesuai KUHP yang berlaku. Dalil JPU telah mengabaikan bahkan tidak sesuai, tidak relevan dengan KUHP yang baru dan dalil JPU bertentangan dengan Asas Lex Favor Reo (disebut juga Lex Mitior atau asas hukum yang menguntungkan terdakwa) dan Pasal 3 dalam Tahun 2023 tentang KUHP Baru," kata Faomasi di Jakarta Timur, dikutip pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kontra memori adalah dokumen hukum berupa tanggapan, sanggahan, atau bantahan tertulis yang diajukan oleh pihak Termohon (lawan dari pihak yang mengajukan banding/kasasi) terhadap memori banding atau memori kasasi yang diajukan oleh Pembanding/Pemohon Kasasi. Hal ini untuk menguji integritas aparat penegak hukum, dan merupakan proses krusial untuk memastikan penegakan hukum yang adil, jujur, dan terbebas dari praktik negatif dan semangat reformasi hukum.
Faomasi menilai JPU tidak menjalankan proses hukum sesuai UUD yang berlaku, dan tidak benar-benar menjalankan isi UU serta surat dari Kejagung yang ditandatangani Jampidum soal KUHP baru. Padahal, seharusnya JPU mengikuti hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perintah majelis hakim dalam persidangan.
"Seharusnya JPU menundukkan diri dari putusan atasan dia. Apakah JPU yang menangani perkara ini sudah menjalankan UUD atau masih bagian dari negara ini? Apakah JPU memiliki sistem hukum sendiri selain dari KUHP saat ini? Apakah JPU boleh sewenang-wenang di luar aturan yang berlaku?" ujarn dia.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Malut mulai Usut Dugaan PETI PT Position di Halmahera Timur
Faomasi Laia. MI
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 29 Januari 2026. Majelis hakim menerima eksepsi atau perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela yang membebaskan terdakwa terjadi ketika majelis hakim mengabulkan perlawanan dari terdakwa atau penasihat hukumnya dalam perkara pidana, yang mengakibatkan pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan dan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Ini adalah mekanisme peradilan formal untuk menegakkan hukum acara, memastikan dakwaan jaksa sah dan memenuhi syarat sebelum pembuktian.



