SIDOARJO (Realita)— Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan penyaluran dana hibah diawasi secara berlapis dan berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, mengatakan pengawasan hibah tidak hanya dilakukan melalui monitoring dan evaluasi, tetapi melekat dalam seluruh siklus pelaksanaan anggaran.
Baca juga: Khofifah Bantah Keterangan BAP Kusnadi soal Fee 30 Persen Dana Hibah
“Pengawasan berlangsung terus-menerus. Monitoring dan evaluasi hanya salah satu bagian dari siklus hibah yang melekat pada perangkat daerah penyalur,” kata Adi dalam acara Teras Informasi, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Adi, pengawasan dilakukan secara internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, serta secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pengawasan juga dilakukan oleh DPRD Jawa Timur sebagai lembaga legislatif dan melalui mekanisme pengaduan masyarakat.
“Pengawasan ada dari APIP, BPK, DPRD sebagai wakil rakyat, dan juga dari masyarakat. Semua itu bagian dari kontrol terhadap penyaluran hibah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Dalam sidang perkara tersebut, Gubernur Jawa Timur dihadirkan sebagai saksi, dan siklus pengawasan hibah turut menjadi perhatian.
Baca juga: Disambut Sholawat, Khofifah Hadiri Sidang Tipikor Penuhi Panggilan Jaksa KPK
“Yang disorot adalah pengawasan yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang berada dalam domain organisator perangkat daerah,” kata Adi.
Ia menilai pengawasan dana hibah menjadi krusial untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan, seperti kelompok masyarakat fiktif, penerima ganda, hingga praktik suap. Karena itu, pemerintah daerah menekankan verifikasi yang ketat dan transparansi dalam setiap tahapan.
Adi menjelaskan, pengawasan telah dimulai sejak tahap pengusulan. Proposal dari calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang, mulai dari Sekretariat DPRD hingga Organisasi Perangkat Daerah terkait, melalui verifikasi administrasi dan lapangan. Proses tersebut kemudian direviu oleh APIP.
Baca juga: Dipanggil Kembali Jaksa KPK, Bisakah Khofifah Mengelak dari BAP Kusnadi soal Fee Dana Hibah Jatim?
Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD melalui rapat badan anggaran, komisi, fraksi, hingga disahkan dalam rapat paripurna. Setelah dana hibah direalisasikan, pengawasan dilanjutkan melalui pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerima.
“Sebagai bentuk kehati-hatian, penerima hibah juga diwajibkan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah, pakta integritas, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak,” ujar Adi.yudhi
Editor : Redaksi




