Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, kepadatan lalu lintas pada hari kerja biasanya belum menunjukkan penurunan berarti. Aktivitas perkantoran, sekolah, dan berbagai layanan publik masih berjalan normal sehingga arus kendaraan di jam sibuk tetap tinggi.
Dalam kondisi tersebut, pembatasan berbasis pelat nomor kembali diterapkan. Pada Jumat (13/2/2026), ganjil genap Jakarta tetap berlaku karena bertepatan dengan tanggal ganjil.
Advertisement
Penerapan aturan ini dimaksudkan untuk menjaga kelancaran pergerakan kendaraan pada waktu yang rawan kepadatan, terutama pagi dan sore hari. Meski sudah mendekati Sabtu, volume kendaraan pribadi masih tergolong tinggi. Dengan pembatasan ini, jumlah kendaraan yang melintas dapat dikendalikan sehingga potensi kemacetan dapat ditekan.
Pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi waktu. Sesi pertama berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Setelah jeda siang, aturan kembali aktif pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa terikat pembatasan, selama tetap mematuhi ketentuan lalu lintas lainnya.
Karena kalender menunjukkan tanggal ganjil, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas saat jam pembatasan berlangsung.
Kendaraan berpelat akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan menyesuaikan waktu perjalanan atau memanfaatkan transportasi umum agar tidak terkena sanksi. Pengawasan dilakukan melalui petugas di lapangan dan sistem tilang elektronik yang bekerja otomatis merekam pelanggaran.
Yang perlu diingat, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain berfungsi mengurai kepadatan kendaraan, kebijakan ini juga berdampak pada upaya pengendalian emisi gas buang. Berkurangnya kendaraan pribadi yang melintas pada jam sibuk diharapkan dapat membantu menjaga kualitas udara. Secara tidak langsung, masyarakat juga didorong untuk menggunakan moda transportasi yang lebih efisien.




