Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah kantor perusahaan di Sumatera terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan masih berlangsung di beberapa kantor perusahaan di wilayah Pekanbaru dan Medan yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
“Penggeledahan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik perusahaan,” ujar Anang, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah asset tracing dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada penelusuran aset guna pemulihan kerugian negara,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO selama periode 2020–2024.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri melalui skema domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. CPO dengan kadar asam tinggi diduga direkayasa dan diklaim sebagai POME menggunakan kode HS berbeda yang sebenarnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.
“Rekayasa klasifikasi ini diduga dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang sejatinya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” ujar Syarief.
Akibat praktik tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara auditor ditaksir mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Nilai tersebut belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang masih dalam proses penghitungan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.
Dari unsur pejabat negara, tersangka berasal dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara dari pihak swasta, sejumlah direktur perusahaan diduga terlibat dalam rekayasa ekspor CPO.
Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pengembangan penyidikan serta penghitungan final total kerugian negara.
Editor: Redaksi TVRINews




