JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis happy five, jaringan Malaysia-Indonesia, di wilayah kota Dumai, Riau.
Kasatgas Nic Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kelvin Leleury menyebut, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap satu orang warga negara asing (WNA) Malaysia, inisial MS.
"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka WNA asal Malaysia," kata Kelvin dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum AKP Malaungi Tuding Kapolres Bima Kota Terima Uang Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
Penindakan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis kemarin, di salah satu hotel di dumai.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center atau NIC.
Ia menjelaskan, tersangka diamankan beserta barang bukti berupa puluhan ribu butir happy five.
"Barang bukti 99.600 butir happy five yang disimpan dalam tiga buah koper," ujarnya.
Nilai konversi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp39,8 miliar.
Berdasarkan laporan Jurnalis KompasTV, Prasetyo tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- bareskrim polri
- kasus peredaran narkoba
- narkoba happy five
- dumai
- wn malaysia ditangkap
- barang bukti





