TANGERANG, KOMPAS.com – Upaya damai yang diajukan tersangka dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, melalui mekanisme restorative justice, ditolak tegas oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penolakan ini muncul setelah kuasa hukum Bahar menyatakan kliennya telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan dan membuka ruang perdamaian dengan korban.
Keputusan polisi yang membebaskan Bahar dari penahanan pasca pemeriksaan sebagai tersangka pun memicu reaksi keras dari Banser.
Baca juga: Korban Kecewa Bahar bin Smith Tak Ditahan: Saya Juga Tulang Punggung
Kuasa hukum sebut Bahar ajukan permohonan damaiKuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya diperiksa sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam.
“Pertanyaannya banyak, ada hampir 60 pertanyaan,” ujar Ichwan saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2026).
Usai pemeriksaan, pihaknya mengajukan permohonan agar Bahar tidak ditahan. Permohonan tersebut dikabulkan polisi dengan syarat keluarga Bahar menjadi penjamin.
"Satu, kami sudah minta permohonan dengan surat resmi untuk tidak ditahan. Kedua, kami menjaminkan. Untuk habib, kalau melarikan diri, kalau menghilangkan barang bukti, kalau mengulangi perbuatannya lagi, itu ada konsekuensinya. Makanya kami jaminkan itu," jelas Ichwan.
Ichwan menambahkan, pertimbangan polisi lain adalah Bahar dianggap kooperatif, serta memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan seorang guru yang harus mengajar santrinya.
"Pertimbangannya salah satunya tadi, pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya," sambung Ichwan.
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Bahar bin Smith Masih Trauma dan Dapat Banyak Tekanan
Selain itu, kuasa hukum Bahar mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian melalui jalur damai. Bahar disebut juga menyampaikan permintaan maaf melalui video kepada korban dan GP Ansor.
"Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf, melalui media, yaitu tadi media video, bentuknya video, dan Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor," kata Ichwan.
Polres Metro Tangerang Kota mendokumentasikan video permintaan maaf tersebut, meski hingga kini belum diserahkan kepada media maupun Banser.
Banser tegaskan tolak jalur damaiNamun, Banser Kota Tangerang menolak keras permintaan damai yang diajukan tersangka. Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menegaskan polisi belum menerima permintaan maaf secara langsung dari Bahar maupun melalui video.
“Belum sama sekali. Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith,” ujar Slamet saat ditemui di Cimone, Karawaci, Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Bahar bin Smith Tak Ditahan, Banser Tangerang Akan Gelar Aksi Lanjutan




