JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser, Bahar bin Smith, disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta. Ia menuturkan permintaan maaf kliennya juga disampaikan kepada organisasi GP Ansor, tempat korban bernaung.
Menurut penjelasan Ichwan, permintaan maaf Bahar bin Smith itu disampaikan melalui sebuah rekaman video.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Bahar bin Smith Tak Ditahan usai Diperiksa Polisi: Diberikan Penangguhan Penahanan
"Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf melalui media berupa video, habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor," kata Ichwan, Rabu (11/2/2026), seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Eka Marlupy.
Selain itu, ia juga menyebut pihaknya akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice atau RJ.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ucapnya.
Restorative justice merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana dengan melibatkan para pihak terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser, di Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Fakta-Fakta Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan: Ini Peran hingga Pasal yang Dikenakan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bahar bin smith
- kasus penganiayaan banser
- bahar bin smith tersangka
- bahar bin smith minta maaf
- rj
- restorative justice




