KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengambil langkah tegas terhadap jaksa yang terbukti menyalahgunakan aset sitaan.
Hal tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.
“Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum (jaksa) yang menguasai (aset sitaan) tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam, untuk ditindak tegas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, seperti dilansir dari Antara, Jumat (13/2/2026).
Menurut Anang, arahan itu disampaikan Jaksa Agung saat peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA).
Baca juga: Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Perusahaan di Sumatera Terkait Kasus Ekspor CPO
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Korps Adhyaksa meminta BPA melakukan penataan serta penelusuran menyeluruh terhadap aset sitaan, khususnya yang berasal dari perkara korupsi, guna mencegah potensi penyimpangan di internal.
“Beliau mendapatkan informasi sebagian aset, baik berupa apartemen dan hotel yang berasal dari hasil perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI, untuk betul-betul ditelusuri dan di-tracking. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” kata dia.
Ia menambahkan, apabila nantinya dalam penindakan ditemukan pelanggaran etik, maka oknum jaksa tersebut akan diproses etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Bila ditemukan unsur pidana, maka Kejaksaan juga akan mengusut pidana.
“Ini warning (peringatan) keras. Tidak hanya untuk (oknum jaksa) di Jakarta, tapi juga di luar Jakarta,” ujar dia.
Baca juga: Bos Buzzer Akui Bikin Konten Serang Pimpinan Kejagung: Ngikut Gosip di Medsos
Diketahui, Jaksa Agung dalam acara Hari Ulang Tahun BPA mengungkapkan bahwa masih banyak aset Kejaksaan yang dikuasai diam-diam oleh oknum jaksa.
“Banyak aset-aset kita yang masih ‘tercecer’, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih di-hak-in oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat,” kata dia.
“Banyak aset-aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Coba apartemen-apartemen, silakan ditelusuri. Saya tahu persis,” imbuh dia.
Baca juga: Kejagung Sebut Arahan Prabowo Jadi Warning, Tanggung Jawab Eks Bos BUMN Tak Hilang meski Tak Menjabat
Ia menegaskan, penyalahgunaan harus dihentikan agar aset sitaan bisa dikelola untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin. Tidak boleh lagi. Siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA,” kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




