Seorang ibu rumah tangga nekat merampok dan membakar toko emas di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku mengaku terlilit utang sehingga nekat mengambil jalan pintas tersebut. Mengapa hal itu bisa terjadi?
Ny Sur (41), masuk seorang diri ke Toko Emas Logam Mulia pada Kamis (12/2/2026) lewat tengah hari. Memakai, busana rapi bermotif bunga senada atas dan bawah, ia tidak membuat curiga karyawan di toko emas terbesar di kawasan Somba Opu, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
Kepada karyawan toko, ia berseloroh ingin membeli emas sebanyak satu kilogram. Karyawan pun melayaninya dengan sungguh-sungguh. Beraneka rupa perhiasan emas ditaruh di wadah dan diletakkan di meja etalase. Nilainya diperkirakan Rp 2 miliar.
Firman (42), seorang saksi mata menuturkan, Sur lalu meminta memotret emas tersebut dan mengirimkan ke suaminya. Namun, permintaan itu ditolak pemilik toko.
Tidak berselang lama, kelanjutannya di luar dugaan. Sur ternyata mengeluarkan dua buah botol plastik kemasan berisi bahan bakar.
“Dari yang saya dengar, pelaku bakar tissu dan botol lalu dibuang. Api membesar dan karyawan panik. Di situ, pelaku bawa wadah emas itu sambil lari keluar toko,” tuturnya.
Saat berlari, Sur membuka sendal cokelat miliknya. Kencang. Namun, ulah itu memicu beberapa warga mengejarnya. Ia ditangkap sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Pelaku lalu digelandang dan dimasukan ke dalam toko. Saat itu, warga emosi dan panik akan kejadian ini. Polisi lalu dipanggil dan menangkap Sur.
Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, pelaku sempat kabur membawa emas senilai Rp 2 miliar, sebelum tertangkap. Pelaku diketahui telah berniat mencuri dengan modus membakar toko emas tersebut.
“Jadi dia sudah membawa botol air mineral diisi dengan minyak. Saat emas sudah dikumpul dalam satu wadah, lalu dibakarlah toko tersebut. Ketika api sudah muncul, orang-orang di toko itu panik, lalu barang itu dibawa kabur oleh pelaku. Untungnya di lokasi banyak orang sehingga pelaku segera diamankan,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku terlilit utang. Dia juga mengaku melakukan aksinya sendiri dan tidak terlibat komplotan lain. Namun, semua keterangan ini masih dalam pendalaman.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Wahiduddin menuturkan, semua keterangan dan bukti di lapangan masih dalam pendalamaan oleh penyidik. “Termasuk pengakuan soal terlilit utang, nilanya berapa, masih didalami,” katanya, Jumat (13/2/2026).
Aksi Sur mengundang keprihatinan sekaligus alarm nyata kondisi sosial di masyarakat. Namun, perilaku Sur juga menjadi alarm besar akan perilaku kejahatan yang kian kompleks di kota ini.
Hijrah Adhyanty Mirzana, pengajar hukum dan kriminolog Universitas Hasanuddin menjabarkan, secara teori tindakan kejahatan disebabkan dua hal, yaitu faktor internal dan eksternal.
Faktor internal terkait psikologis dan biologis pelaku. Sementara faktor eksternal, mulai dari keluarga, struktur sosial, hingga lingkungan.
Melihat apa yang dilakukan Sur, ia menilai, kedua faktor ini berkelindan hingga membuat pelaku mengambil jalan pintas. Ketidakmpuan berpikir jernih, hingga tekanan dari faktor luar yang kuat menyebabkan Sur nekat untuk melakukan perampokan dengan membakar toko emas.
“Jika dilihat modus operandinya ini bukan sesuatu yang profesional. Perampokan biasanya dilakukan oleh kelompok kecil atau besar, ada yang mengalihkan dan ada yang mengambil barang. Tapi ia datang sendiri, membakar sebagai pengalihan, dan membawa lari emas meski akhirnya tertangkap. Metode pelariannya sangat amatir. Artinya, apa yang dilakukannya tidak matang,” tuturnya.
Kejadian ini, tambah Hijrah, cukup mengentak dan menjadi anomali karena dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga. Pengakuan terlilit utang, kata dia, merupakan petunjuk awal atas apa yang dialami oleh pelaku.
Oleh karena itu, ia berharap semua pihak harus melihat ini sebagai alarm dini akan perilaku kejahatan di sebuah kota. Selain penanganan hukum, faktor sosial harus dilihat secara menyeluruh.
“Kenapa dia terlilit utang? Apakah kesulitan mencari kerja, terlilit pinjaman online, atau judi online, atau yang lain? Setelah itu penanganannya dilakukan, oleh pemerintah, dan masyarakat,” terangnya.
Sosiolog Universitas Hasanuddin Rahmad Hidayat menuturkan, kejadian ini mengundang kerpihatinan yang dalam untuk semua. Sebab, pelaku yang seorang perempuan, begitu nekat untuk melakukan kejahatan dengan cara yang kasar dan membahayakan banyak orang.
Kejadian kriminalitas seperti ini, ia menuturkan, merupakan sebuah patologi sosial di masyarakat. Celakanya, kejadian kian berulang dengan cara yang makin nekat. Fenomena seperti ini penting untuk dilihat secara lebih jauh dan dalam.
“Mengapa orang bisa begitu nekat datang membakar, dan mencuri emas di siang bolong? Apakah kemampuan ekonomi, pekerjaan tidak ada, beban hidup berat, atau faktor lainnya? Pemerintah tidak boleh tinggal diam dan menganggap sepele kejadian ini,” tuturnya.
Di sisi lain, setiap orang harus sadar dengan kemampuan pribadi dan keluarga. Pendapatan harus lebih banyak dari pengeluaran. Saat seseorang mengalami defisit, terlebih menanggung beban keluarga, maka berpotensi melakukan sesuatu yang melanggar hukum.





:quality(80):format(jpeg)/posts/2026-02/13/featured-df7efb9e61b7db3f273dca306ac371a0_1770958946-b.jpg)