GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK.
Soedeson mengatakan sistem ketatanegaraan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan, sehingga legislatif dan yudikatif punya tugas masing-masing.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan MKMK bertugas untuk mengawasi hakim, terutama dalam menjaga etika dan keluhurannya.
Dia menjelaskan MKMK pun hanya bisa memperkarakan hakim yang diduga melanggar etika, saat menjalankan tugas sebagai pengadil.
Sementara itu, Adies Kadir baru dilantik menjadi hakim konstitusi usulan legislatif dan belum menangani gugatan di MK.
“Setelah menjalani pelantikan dan ada dugaan pelanggaran dalam menangani gugatan, baru bisa diadili,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (13/2).
Soedeson menyampaikan pertimbangan Komisi III DPR memilih Adies menjadi hakim konstitusi, karena memenuhi persyaratan.
Adies Kadir telah mempunyai gelar S3 hukum, dan mengantongio pengalaman panjang di DPR dalam mengurusi masalah hukum.
“Beliau pernah lama menjadi advokat. Jadi, syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang itu semua sudah lengkap,” ucapnya.
Sebelumnya, 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
Pelaporan tersebut dilakukan, karena pencalonan Adies kadir diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. (ant)
Video heboh hari ini:





