Isu Reformasi WTO Memanas

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

Reformasi Organisasi Perdagangan Dunia atau WTObbakal menjadi agenda utama Konferensi Tingkat Menteri Perdagangan Ke-14 (MC14) WTO di Yaoundé, Kamerun, pada 26-29 Maret 2026. Namun, sejak tiga bulan terakhir, isu reformasi WTO sebenarnya sudah memanas. Memo Amerika Serikat dan pernyataan Uni Eropa menjadi pemantiknya.

Pada medio Desember 2025, Amerika Serikat (AS) mengedarkan sebuah memo kepada para diplomat WTO. Memo itu berisi pernyataan sikap AS bahwa era prinsip kesetaraan atau perlakuan yang sama (most favoured nation/MFN) WTO telah berakhir.

Memo itu mencerminkan pendekatan unilateralis Presiden AS Donald Trump terhadap perdagangan saat WTO memasuki fase reformasi yang kritis. Kepala Kebijakan Perdagangan Flint Global, Sam Lowe, mengatakan, dokumen itu adalah ”konfirmasi akhir” bahwa AS lebih memilih menetapkan tarif secara sepihak terhadap negara-negara lain berdasarkan kasus per kasus (Financial Times, 16/12/2025).

Tak lama sesudahnya, pada 21 Januari 2026, Komisioner Uni Eropa (UE) untuk Perdagangan dan Keamanan Ekonomi, Maros Sefcovic, juga menyampaikan pendapatnya perihal prinsip MFN WTO. Pendapat itu disampaikan dalam opini berjudul ”The WTO Needs an Overhaul” di Financial Times.

Menurut Sefcovic, kepastian yang diberikan oleh MFN tetap sangat diperlukan. Namun, apakah MFN yang saat ini diterapkan benar-benar telah mendorong keterbukaan dan persaingan yang adil di antara anggota WTO atau justru menjadi belenggu yang memperkuat status quo dan memungkinkan praktik ”menumpang gratis”?

Jika setiap negara dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan, kekacauan yang bakal terjadi.

Ia juga menyarankan perlunya diskusi terbuka tentang prinsip MFN dan timbal balik. Diskusi tersebut harus mempertimbangkan tingkat keterbukaan pasar negara-negara anggota, komitmen mereka terhadap persaingan yang adil dan transparansi, dan pengaruh mereka yang terus berkembang dalam perdagangan global.

Hal ini harus mencakup eksplorasi opsi untuk memungkinkan penyesuaian perlakuan tarif yang lebih gesit dan terarah sebagai respons terhadap perubahan realitas dan ancaman terhadap perekonomian. ”Akses ke tarif yang lebih rendah tidak dapat tanpa syarat. Akses itu harus diperoleh melalui komitmen yang lebih kuat dan kredibel terhadap prinsip-prinsip inti perdagangan bebas dan adil,” katanya.

Baca JugaEra Perdagangan Dunia Tanpa ”Wasit”

Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala menanggapi isu reformasi WTO itu secara gamblang dalam konferensi pers di Geneva, Swiss, Rabu (11/2/2026) waktu setempat. Menurutnya, WTO perlu direformasi agar tetap sejalan dengan ketegangan geopolitik dan perubahan teknologi yang pesat.

Ia bahkan menegaskan, tanpa aturan bersama, sistem perdagangan global dapat jatuh ke dalam kekacauan. Tanpa sistem berbasis aturan WTO, bisnis akan menghadapi ketidakpastian mengenai tarif, standar produk, dan prosedur bea cukai.

“Jika setiap negara dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan, kekacauan yang bakal terjadi,” ujarnya.

“Bulan Reformasi” WTO

Okonjo-Iweala juga menyatakan, peran organisasi multilateral justru penting dan relevan di tengah kondisi fragmentasi perdagangan global. Forum seperti WTO memungkinkan negara-negara untuk berkumpul dan mencoba menangani berbagai masalah di sektor pedagangan, termasuk imbas dari ketegangan geopolitik.

Namun, WTO tetap perlu berubah, bukan malah mempertahankan status quo. Pergeseran global yang lebih luas dan ketidaksetaraan sebagai pendorong ketegangan membutuhkan aturan dan kerjasama yang diperbarui.

“MC14 (di Kamerun) diharapkan melahirkan program kerja untuk reformasi WTO yang komprehensif dan mendalam,” katanya.

Okonjo-Iweala juga berharap para menteri tidak takut terlibat membahas isu-isu terkini di tengah ketidakpastian ekonomi global dan ketegangan geopolitik. Hal itu termasuk prinsip-prinsip dasar WTO.

“Saya percaya mereka akan membahas isu-isu kunci. Mungkin, para menteri akan memiliki kesempatan untuk menegaskan kembali atau tidak menegaskan kembali (prinsip-prinsip dasar WTO), tergantung situasinya," ujarnya menjawab pertanyaan terkait relevansi MFN WTO (Reuters, 11/2/2026).

WTO berkomitmen menjadikan reformasi sebagai agenda utama dalam forum MC14 di Kamerun. Bahkan, dalam pertemuan para duta besar negara anggota WTO di Geneva, Swiss, pada 3 Februari 2026, WTO meluncurkan “Bulan Reformasi”.

“Bulan Reformasi” yang digagas Fasilitator Reformasi WTO dan Duta Besar Norwegia untuk WTO, Petter Ølberg, akan berlangsung pada 5-28 Februari 2026. Sepanjang “bulan reformasi” itu, WTO akan menyusun rencana kerja dengan topik-topik khusus tentang reformasi WTO yang bakal menjadi bahan MC14.

Salah satu topik itu adalah reformasi penyelesaian sengketa. Sejak 2019 hingga saat ini, AS tak kunjung menunjuk hakim Badan Banding WTO. Vakumnya Badan Banding WTO membuat sengketa dagang antarnegara tak tuntas tertangani dan terhenti di Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Kekosongan itu menciptakan apa yang disebut ”celah banding” (appeal gap). Ini membuat pihak yang kalah dalam putusan panel sengketa mengajukan banding ke badan yang tidak berfungsi. Akibatnya, putusan panel tidak dapat diadopsi secara resmi, memungkinkan negara termohon untuk terus menerapkan kebijakan yang dinyatakan melanggar aturan WTO.

Selain itu, WTO juga akan berfokus pada pengambilan keputusan tentang reformasi WTO, pembangunan dan perlakuan khusus dan berbeda, serta isu-isu kesetaraan persaingan dalam perdagangan. Kerangka kerja itu bersifat fleksibel atau masih terbuka terhadap topik atau usulan reformasi WTO selama MC14 berlangsung.

Baca JugaTrump, WTO, dan ”Tektonik” Perdagangan Dunia
Sikap RI dan China

Indonesia merupakan salah satu negara anggota WTO yang terus mendorong terwujudnya agenda reformasi WTO. Dalam MC14 di Kamerun, Indonesia bakal menegaskan komitmen itu untuk mewujudkan sistem perdagangan internasional yang lebih adil dan inklusif.

Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan, pada MC14, Indonesia akan mengambil peran sebagai negara kunci untuk memperjuangkan reformasi sistem perdagangan multilateral yang inklusif dan berpihak pada pembangunan negara berkembang. Dalam forum itu, RI akan secara aktif mengawal sejumlah isu prioritas

Pertama, reformasi penyelesaian sengketa WTO. Kedua, kepastian hukum atas kebijakan cadangan pangan publik (public stockholding) untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Ketiga, memperjuangkan perlindungan nelayan kecil dalam pembahasan subsidi perikanan.

“Selain itu, Indonesia juga akan mendorong pengaturan e-dagang yang berpihak pada kedaulatan digital dan ruang fiskal nasional, serta fasilitasi investasi yang berorientasi pada pembangunan (IFD),” katanya.

Pada MC14, Indonesia akan mengambil peran sebagai negara kunci untuk memperjuangkan reformasi sistem perdagangan multilateral yang inklusif dan berpihak pada pembangunan negara berkembang.

Senapas dengan Indonesia, China menginginkan sistem perdagangan yang lebih transparan, adil, dan masuk akal. Di sisi lain, China juga berupaya mengurangi gesekan politik dengan AS dengan menanggalkan statusnya sebagai negara berkembang di WTO pada 23 September 2025.

Dengan begitu, China yang menjadi anggota WTO sejak 2001 tidak akan lagi mendapatkan hak istimewa berupa perlakuan khusus dan berbeda (S&DT) yang diberikan WTO kepada negara-negara berkembang anggotanya. Perubahan status itu telah sejak lama dituntut AS, mengingat China merupakan negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia.

Advisor Senior Director Temasek Holdings Ltd, Robin Hu berpendapat, keputusan Beijing menanggalkan hak istimewanya di WTO itu lebih mencerminkan perhitungan yang matang daripada konsesi. Di satu sisi, China dapat mengurangi gesekan politik.

Baca JugaTRUMPolin Perdagangan

Di sisi lain, China tetap memiliki posisi tawar yang kuat di berbagai meja negosiasi. Ini mengingat negara tersebut memiliki surplus perdagangan, kemampuan investasi, dan pasar yang besar. Selain itu, China juga lebih siap untuk menangani sengketa bilateral.

Namun, di balik kekuatan itu terdapat kerentanan. Terutama, ketika para pelaku ekonomi semakin dispilin menerapkan transparansi subsidi dan tata kelola data, akuntansi karbon, penyaringan investasi, serta memperkuat keamanan rantai pasokan dan memperketat standar produk.

Terkait pertikaian dagang AS-China, Hu menilai, hal itu tidak dapat diselesaikan hanya melalui litigasi. WTO dapat membantu mendisiplinkan perilaku, tetapi tidak dapat menggantikan pilihan politik di Beijing dan Washington (Hinrich Foundation, 10/2/2025).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
NTB Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Ramadan
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Hansi Flick Kecam VAR yang Lambat Usai Barcelona Digilas Atletico 4-0
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia SD Kelas 6, Bikin Auto Makin Siap!
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Polhut Tangkap Tiga Orang Pemburu Rusa Liar Di Way Kambas
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Khofifah Bantah Ada Fee 30 Persen Dana Hibah DPRD Jatim
• 5 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.