REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut), memberikan sertifikasi halal kepada 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) demi meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pasar produk.
"Label halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga daya tarik yang membuka captive market lebih luas," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas usai penyerahan sertifikat halal dan SPP-IRT kepada 100 pelaku UMKM di Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (13/2/2025).
- Bukan Hanya Modal, UMKM Perlu Pendampingan agar Naik Kelas
- Pemerintah Perkuat UMKM Hadapi Pasar Kanada Lewat ICA-CEPA dan Pemulihan Pascabencana
- Tak Mampu Bersaing, UMKM Pilih Banting Setir Jadi Reseller Produk Impor
Dia mengatakan, produk bersertifikat halal menjadi penting karena memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh konsumen. Dengan adanya sertifikasi halal, kata Rico, pelaku UMKM dapat meningkatkan produk sehingga menjadi salah satu motor penggerakan ekonomi daerah.
"UMKM saat ini bukan lagi sekadar usaha kecil, melainkan pengusaha mandiri yang berperan penting menjaga stabilitas ekonomi di tengah meningkatnya kebutuhan hidup," kata Rico.



