Menkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi praktik impor barang yang tidak sesuai prosedur atau ilegal.
IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan keras terkait tindakan penyegelan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap butik perhiasan mewah internasional, Tiffany & Co. Menkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi praktik impor barang yang tidak sesuai prosedur atau ilegal.
Menurut Purbaya, tindakan tegas ini diambil untuk memastikan terciptanya iklim usaha yang adil (fair) bagi para pelaku usaha di dalam negeri serta menjaga integritas pasar Indonesia.
“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi. Nanti kalau orang bea cukai nggak ngapa-ngapain ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya permainannya di sini fair di dalam negeri,” kata Purbaya kepada awak media, dikutip Jumat (13/2/2026).
Purbaya menambahkan bahwa petugas Bea Cukai saat ini sedang menjalankan instruksinya untuk memperketat pengawasan, terutama pada barang-barang bernilai tinggi guna mengoptimalkan penerimaan negara dan menegakkan kepatuhan hukum.
Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu (11/2/2026).
Sebelumnya, Bea Cukai menyegel tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di pusat perbelanjaan papan atas Jakarta, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Petugas menduga adanya pelanggaran administrasi kepabeanan berupa barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang tidak dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menyatakan pihaknya sedang menyandingkan data barang yang ada di toko dengan dokumen laporan impor resmi. Sementara itu, barang-barang tersebut disegel di dalam brankas dan operasional toko dihentikan sementara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti melanggar, perusahaan terancam sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor yang seharusnya dibayar.
Operasi ini difokuskan pada penggalian potensi penerimaan negara di luar kegiatan rutin. Pihak manajemen atau pemilik brand di bawah naungan grup LVMH tersebut diminta untuk memberikan penjelasan detail kepada kantor Bea Cukai.
(NIA DEVIYANA)





