Bea Cukai Tindak Tiffany & Co, Purbaya Pastikan Iklim Usaha yang Adil

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Menkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi praktik impor barang yang tidak sesuai prosedur atau ilegal.

Bea Cukai Tindak Tiffany & Co, Purbaya Pastikan Iklim Usaha yang Adil. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan keras terkait tindakan penyegelan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap butik perhiasan mewah internasional, Tiffany & Co. Menkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi praktik impor barang yang tidak sesuai prosedur atau ilegal.

Menurut Purbaya, tindakan tegas ini diambil untuk memastikan terciptanya iklim usaha yang adil (fair) bagi para pelaku usaha di dalam negeri serta menjaga integritas pasar Indonesia.

Baca Juga:
Purbaya Sebut Puluhan Orang Daftar Jadi Calon Pimpinan OJK, Ada Misbakhun dan Suahasil?

“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi. Nanti kalau orang bea cukai nggak ngapa-ngapain ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya permainannya di sini fair di dalam negeri,” kata Purbaya kepada awak media, dikutip Jumat (13/2/2026).

Purbaya menambahkan bahwa petugas Bea Cukai saat ini sedang menjalankan instruksinya untuk memperketat pengawasan, terutama pada barang-barang bernilai tinggi guna mengoptimalkan penerimaan negara dan menegakkan kepatuhan hukum.

Baca Juga:
Menteri Trenggono Lempar Senyuman Usai Sentil Menkeu Purbaya di Medsos

Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu (11/2/2026).

Sebelumnya, Bea Cukai menyegel tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di pusat perbelanjaan papan atas Jakarta, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Baca Juga:
Jangan Wait and See, Purbaya Ajak Investor Segera Investasi

Petugas menduga adanya pelanggaran administrasi kepabeanan berupa barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang tidak dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menyatakan pihaknya sedang menyandingkan data barang yang ada di toko dengan dokumen laporan impor resmi. Sementara itu, barang-barang tersebut disegel di dalam brankas dan operasional toko dihentikan sementara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti melanggar, perusahaan terancam sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor yang seharusnya dibayar.

Operasi ini difokuskan pada penggalian potensi penerimaan negara di luar kegiatan rutin. Pihak manajemen atau pemilik brand di bawah naungan grup LVMH tersebut diminta untuk memberikan penjelasan detail kepada kantor Bea Cukai.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sebut Stabilitas Negara Sangat Tergantung pada Ketahanan Pangan
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Wall Street Ditutup Anjlok Imbas Kekhawatiran Disrupsi AI
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
DPR Minta Sekolah Rusak di Wilayah 3T Jadi Prioritas Revitalisasi
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Tegaskan Program MBG Tidak Bebani APBN, Defisit Hanya 3 Persen
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Turun Lagi Rp43.000! Harga Emas Antam Hari Ini 13 Februari 2026 Sentuh Angka Rp2.904.000 per Gram
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.