Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Internasional, Asosiasi: Upaya Negara Lindungi Industri UMKM

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor menjadi pintu masuk untuk mengungkap kejahatan ekonomi lainnya, khususnya di sektor impor.

Terobosan Bea Cukai Jakarta tersebut selayaknya diikuti kanwil lainnya untuk mengungkap para pemain yang memuluskan adanya barang impor tak sesuai ketentuan masuk ke dalam negeri.

BACA JUGA: Perampokan Toko Perhiasan di Melbourne Meningkat 6 Bulan Terakhir

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan selama ini, banyak kecurangan yang terjadi di sektor ekspor-impor. Namun, sedikit yang terungkap.

“Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor," kata Trubus di Jakarta, Kamis (12/2).

BACA JUGA: Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata

Namun, Trubus menyatakan jajaran Bea dan Cukai jangan hanya berhenti dipenyitaan barang bermasalah saja.

Menurut dia, setelah identifikasi pemilik barang dilakukan, Bea Cukai bisa bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses secara pidana para pelaku. Dengan demikian, proses penegakan hukum menjadi lebih komprehensif dan tidak terputus di tengah jalan.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Gelar Operasi Gurita di Tangerang

“Karena Bea Cukai ini kan tidak punya kapasitas seperti polisi yang biasa melakukan investigasi. Jadi, harus benar-benar berbasis data yang kuat," tambah Trubus.

Trubus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penindakan.

Dia juga mendorong agar Bea Cukai memperluas kewenangannya dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik barang dan jaringan distribusinya.

Trubus menilai langkah penyegelan tersebut sebagai awal yang baik untuk membuka praktik-praktik kejahatan ekonomi, khususnya impor ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

“Yang dilakukan Bea Cukai patut diapresiasi. Tapi harus diperkuat kewenangannya dan dilakukan secara menyeluruh, karena barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat itu banyak sekali,” tegas Trubus.

Senada, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Stefanus Lo menyatakan dukungannya terhadap Bea Cukai yang menindak dugaan pelanggaran administrasi dalam importasi perhiasan mewah.

"Nomor 1 adalah siapapun harus mentaati semua peraturan, importasi ini kan menyangkut PPN Ibpor, ada Bea dan ada PPH impor semua harus ditaati demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri, siapapun yang berbisnis di Indonesia wajib mengikuti peraturan," ujar Stefanus.

Menruutnya, pada dasarnya segaka barang mewah memiliki persamaan aturan impor. Namun, barang besar seperti mobil mewah, atau permesinan dan alat berat itu

"Saya bisa katakan perhiasan ini lebih ekstrem karena barangnya kecil, namun memiliki value yang tinggi. Jadi, dapat dikatakan 'mudah diselundupkan'. Jadi, kami sangat mendukung penindakan di industri perhiasan ini," ujarnya.

Menurut Stefanus, penindakan ini patut didukung dan diapresiasi, karena fungsi Bea Cukai sebagai perwakilan negara, bukan hanya mengejar pendapatan negara, namun juga mendukung industri dalam negeri.

"Peran ini saya kira sedang dimaksimalkan oleh Bea Cukai, jadi kami merasakan hadirnya negara dalam industri ini. Saya kira ini juga ke depannya ikut melindungi industri UMKM," ujar Stefanus.

Menurutnya, selama ini produsen perhiasan juga dikenakan PPN, PPH, sementara barang impor sekarang diduga ada kecurangan bayar.

"Jadi, produsen dalam negeri merasa ada yang tidak adil," pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga Mal di Jakarta pada Rabu (11/2/2026).

Diduga, toko perhiasan di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place tersebut terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.

Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.

Siswo menjelaskan sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KEK Industropolis Batang Dilirik Investor Asia, Perkuat Posisi Indonesia di Peta Industri Global
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG: Saat ini Masuk Periode Puncak Musim Hujan
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jaksa Agung Instruksikan Barang Sitaan Dirawat Agar Tak Rusak Saat Lelang
• 20 jam lalukompas.com
thumb
BPS Targetkan Verifikasi 106 Ribu Peserta PBI-JKN Penyintas Penyakit Kronis Tuntas Sebelum Lebaran 2026
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi POME di Sumatera
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.