KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker

matamata.com
4 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis fakta persidangan mengenai dugaan penerimaan uang hingga tiket konser Blackpink oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. Risharyudi diketahui sempat menjabat sebagai staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024.

Fakta tersebut muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Kami akan dalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Budi menjelaskan, penyidik akan menelusuri peran berbagai pihak dalam sengkarut pengurusan RPTKA tersebut. KPK ingin memastikan siapa saja yang menikmati aliran dana dari praktik pemerasan yang merugikan para tenaga kerja asing tersebut.

“Kami akan lihat apakah ada peran pihak lain, baik dalam proses pengurusan RPTKA maupun pihak yang diduga menikmati aliran uang hasil pemerasan tersebut,” katanya.

Terkait pengembangan kasus, Budi membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi baru guna memberikan klarifikasi atas fakta persidangan yang muncul. "Jika dibutuhkan untuk menjelaskan fakta tersebut, maka sangat terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan," tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Kamis (12/2), Risharyudi Triwibowo mengakui telah menerima uang sebesar Rp10 juta, 10 ribu dolar AS, hingga tiket konser grup K-pop Blackpink.

Kasus ini bermula pada Juni 2025 saat KPK menetapkan delapan tersangka dari unsur ASN Kemenaker. Para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan pengurusan RPTKA sepanjang periode 2019–2024.

Praktik ini disinyalir memanfaatkan posisi strategis RPTKA sebagai syarat mutlak izin kerja TKA di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, TKA terancam denda hingga Rp1 juta per hari. Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan kasus yang diduga telah terjadi lintas periode kepemimpinan menteri di kementerian tersebut. (Antara)

Baca Juga
  • Harga Pangan Terbaru 2026: Satgas Bapanas Pantau Ribuan Titik Jelang Ramadan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ojol Kecelakaan di Flyover Grogol Imbas Jalan Berlubang, Dinas Bina Marga Mengaku Sudah Ditambal
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Target 75 Juta Ton di Semester I, Pemerintah Kerek DMO Batu Bara untuk PKP2B-BUMN 30%
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
RUU Reformasi Tenaga Kerja Disetujui Senat Argentina Meski Ditolak Kaum Buruh
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Menkeu Tegaskan Barang Impor Ilegal akan Ditindak dan Disegel
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas di Gerai Pegadaian Naik Berjamaah pada 14 Februari 2026, Simak!
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.