TikTokers Vanessa Tuhuteru Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Identitas

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri resmi memeriksa TikTokers Vanessa Tuhuteru sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), Kamis (12/2/2026).

Perkembangan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak pelapor. SP2HP merupakan surat resmi dari penyidik yang memberitahukan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Advertisement

Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo, menjelaskan pemeriksaan ini adalah yang ketiga kalinya. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik penetapan dan pemeriksaan tersangka tersebut.

"Pemeriksaan tersangka VT dilakukan setelah pemanggilan secara patut sesuai ketentuan kepolisian. Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak dan memutuskan secara objektif dan subjektif bahwa saudari VT layak ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka," ujar Triyogo.

Triyogo juga menambahkan, keputusan tersebut memang telah memenuhi kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara, sehingga status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun penyidik yang dimintai keterangannya belum memberikan tanggapan hasil pemeriksaan tersangka Vanessa.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan suami sah Vanessa berinisial AC yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Dalam dokumen yang dipersoalkan, tercantum status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut telah terjadi sejak 2018. Dari pelacakan akta kelahiran, diketahui Vanessa diduga hamil pada Maret 2018 dari hubungan dengan pria asal India bernama Suresh Kumar dan melahirkan anak pada 3 November 2018.

"Status tidak kawin itu diduga sengaja dicantumkan untuk kemudian digunakan dalam penerbitan akta kelahiran anak yang diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang sah," jelas Triyogo.

Selain akta kelahiran, pihak pelapor juga menemukan dugaan penerbitan Kartu Keluarga baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mencantumkan Vanessa bersama sang anak. Dugaan pemalsuan KTP disebut terjadi di dua lokasi, yakni di Kalimantan dan Alor.

Dalam perubahan data KTP tersebut, diduga terjadi perubahan agama dari Katolik menjadi Hindu. Menurut pihak pelapor, perubahan itu diduga dilakukan untuk mempermudah hubungan dengan suami selingkuhannya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akuisisi Tuntas, UNTR Resmi Kuasai Tambang Emas Doup Milik PSAB 
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Satu Abad di Indonesia, Jemaat Ahmadiyah Serukan Solidaritas Kemanusiaan
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Soroti Harga Minyak Goreng Sering Mahal, Amran Bakal Sanksi Pengusaha yang Jual di Atas HET
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Gelar Reses Kedua, Anggota DPRD Rezki Serap Aspirasi Warga Kecamatan Makassar
• 35 menit laluterkini.id
thumb
Perkembangan Teknologi Disebut Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.