Menakar Konstitusionalitas Pembatasan Media Sosial Anak

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kehidupan siber di Indonesia telah memasuki fase metamorfosis yang kompleks. Teknologi bukan lagi sekadar instrumen pendukung, melainkan telah menjadi ekosistem utama bagi pertumbuhan Generasi Alpha. Namun, di balik masifnya penetrasi internet yang mencapai 75% di kalangan anak usia sekolah, tersimpan paradoks keamanan yang mengancam hak konstitusional warga negara termuda kita.

Data dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) serta United Nations Children's Fund (UNICEF) mengungkap fakta mengkhawatirkan: rendahnya literasi digital menciptakan "ilusi keamanan" (illusion of safety). Hanya 1 dari 3 anak dan orang tua yang mendapatkan edukasi mendalam mengenai keamanan digital. Dampaknya nyata—mulai dari kasus eksploitasi seksual anak yang berawal dari fitur pertemanan di platform media sosial hingga online grooming di aplikasi gaming.

Dalam kacamata hukum, fenomena ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh lagi absen dalam ruang privat digital anak. Kebijakan pembatasan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bukan sekadar aturan teknis, melainkan perwujudan mandat konstitusi.

Landasan Konstitusional: Perlindungan Hak Asasi Anak

Negara memiliki kewajiban konstitusional (obligation to protect) yang berakar pada Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, yang menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lebih lanjut, jika ditinjau dari perspektif Ketahanan Nasional, perlindungan anak di ruang siber adalah manifestasi penguatan Panca Gatra, khususnya pada Gatra Ideologi dan Sosial-Budaya. Penetrasi media sosial yang tidak terkontrol pada subjek hukum anak merupakan ancaman terhadap "kedaulatan kognitif" bangsa.

Komparasi Global: Tren "Safety by Design"

Indonesia tidak sendirian. Tren global menunjukkan pergeseran ke arah regulasi yang lebih restriktif demi kepentingan terbaik anak (best interests of the child):

Australia: Menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk penggunaan media sosial di akhir 2025.

Uni Eropa: Mewajibkan izin orang tua bagi anak di bawah 15 tahun dengan sanksi denda 1% pendapatan global bagi platform yang melanggar.

Inggris: Melalui Online Safety Act 2023, regulator diberikan kewenangan luas untuk menuntut pertanggungjawaban platform atas kegagalan menghapus konten destruktif.

PKK sebagai Poros Literasi Akar Rumput

Regulasi makro dari negara memerlukan jangkar di tingkat mikro. Di sinilah peran strategis Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) menjadi krusial. Sebagai organisasi dengan struktur hingga tingkat Dasa Wisma (RT/RW), PKK dapat menjadi agen perubahan untuk membangun connected parenting.

Implementasi ini selaras dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, di mana PKK berperan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dengan melatih kader PKK sebagai mentor literasi digital, negara hadir hingga ke ruang tamu setiap keluarga untuk memastikan orang tua mampu mengoperasikan instrumen parental control dan mendeteksi risiko siber sejak dini.

Kesimpulan

Rekonstruksi "pagar digital" melalui pembatasan akun media sosial anak adalah keniscayaan konstitusional. Perlindungan anak di dunia digital memerlukan sinergi tripartit:

Negara melalui penegakan regulasi PP TUNAS dan UU PDP.

Sekolah melalui kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan Digital.

Keluarga melalui pendampingan komunitas berbasis PKK.

Hanya dengan langkah kolaboratif ini, Indonesia dapat memastikan Generasi Alpha tumbuh menjadi subjek digital yang berdaulat, bukan sekadar komoditas industri teknologi global. Transformasi ini adalah investasi peradaban demi menjaga marwah dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Pede Defisit Anggaran 2026 Bakal Terkontrol Berkat Kenaikan Penerimaan Pajak
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menjaga Kesehatan Masyarakat: Saatnya Pemerintah Serius dengan Cukai Atas MBDK
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Bea Cukai Tindak Tiffany & Co, Purbaya Pastikan Iklim Usaha yang Adil
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Penjelasan Purbaya soal Aksi Bea Cukai Segel Toko Tiffany dan Co
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Subsidi Energi RI Capai Rp 713,5 Triliun, Energi Bersih Hanya Kebagian 1,5%
• 17 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.