JAKARTA – Terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
"Pemohon kasasi: Djuyamto," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilihat pada Jumat (13/2/2026).
Djuyamto mendaftarkan permohonan kasasi pada Selasa 10 Februari 2026. Namun, hingga kini belum tercantum majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara tersebut di laman SIPP.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djuyamto, hakim nonaktif yang menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO), dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.




