Pemetaan Jenis Kejahatan Pasar Modal

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Eksistensi pasar modal sebagai pilar ekonomi nasional kerap direduksi pada indikator kuantitatif seperti pertumbuhan indeks, volume transaksi, dan arus modal asing. Reduksi tersebut menutup kenyataan bahwa fondasi sejati pasar modal bukanlah angka, melainkan kepercayaan publik yang dibangun di atas prinsip transparansi dan kesetaraan informasi. Ketika prinsip ini dilanggar, yang runtuh bukan hanya harga saham suatu emiten, tetapi legitimasi negara dalam menjamin keadilan ekonomi.

Dalam realitas regulasi yang sarat kompromi politik dan kepentingan ekonomi, pasar modal sering berfungsi sebagai ruang yang permisif bagi kejahatan finansial yang beroperasi melalui mekanisme legalistik. Tanpa pemetaan kritis terhadap jenis-jenis kejahatan yang berlangsung di dalamnya, penegakan hukum akan terus terjebak dalam proseduralisme yang hampa dan gagal menghadirkan keadilan substantif bagi investor publik.

Kejahatan pasar modal tidak hadir dalam bentuk kekerasan fisik, melainkan melalui konfigurasi kekuasaan ekonomi dan penguasaan informasi. Ia bekerja melalui angka, laporan keuangan, serta transaksi elektronik yang sulit dilacak secara kasatmata. Dalam kerangka hukum positif Indonesia, kejahatan pasar modal dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori utama, yaitu penipuan, manipulasi pasar, insider trading, dan penggelapan pajak yang terintegrasi dengan aktivitas bursa. Keempat kategori tersebut merupakan manifestasi penyalahgunaan informasi, dominasi modal, dan eksploitasi celah regulasi dalam ruang transaksi yang seharusnya berlangsung secara objektif dan imparsial.

Penipuan pasar modal tidak dapat dipahami sekadar sebagai kebohongan individual, melainkan sebagai rekayasa sistematis terhadap kesadaran investor. Distorsi informasi material, laporan keuangan yang dikonstruksi secara manipulatif, serta narasi prospek emiten yang dibangun secara artifisial menjadi instrumen produksi ilusi pasar.

Munir Fuady dalam Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum) menegaskan bahwa setiap tindakan yang menciptakan representasi semu mengenai harga, volume, dan kondisi perusahaan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan. Dalam praktiknya, prinsip keterbukaan sering direduksi menjadi kewajiban administratif, bukan jaminan rasionalitas keputusan investasi.

Dengan demikian, penipuan tidak lagi tampil sebagai penyimpangan insidental, melainkan terinstitusionalisasi dalam mekanisme pasar itu sendiri. Manipulasi pasar memperlihatkan bentuk penyimpangan yang lebih eksplisit terhadap rasionalitas pasar. Praktik wash sales, pump and dump, dan marking at the close menunjukkan bagaimana hukum permintaan dan penawaran direkayasa melalui orkestrasi transaksi semu.

Secara teoretis, pasar modal dibayangkan sebagai arena rasionalitas kolektif, tetapi dalam praktik ia sering menjadi panggung dominasi modal. Hamud M. Balfas menegaskan bahwa manipulasi memanfaatkan asimetri informasi dan ketimpangan sumber daya, sehingga segelintir aktor mampu menggerakkan harga secara sepihak, sementara investor ritel berada dalam posisi subordinat tanpa daya tawar yang setara.

Pada titik ini, manipulasi pasar tidak sekadar pelanggaran teknis, melainkan bentuk kekerasan ekonomi yang dilembagakan melalui kompleksitas instrumen finansial. Insider trading merupakan ekspresi paling nyata dari runtuhnya prinsip equal playing field. Ketika informasi orang dalam diperdagangkan sebagai komoditas eksklusif, pasar kehilangan karakter publiknya dan berubah menjadi arena oligarki informasi.

Kesulitan pembuktian insider trading tidak semata-mata persoalan teknis yuridis, melainkan refleksi keterbatasan hukum dalam menjangkau relasi kuasa yang bekerja secara tersembunyi. Informasi berpindah melalui jejaring profesional dan sosial yang tidak terdokumentasi secara formal, sehingga hukum kerap hanya menjangkau pelaku di lapisan permukaan, sementara aktor utama tetap berada di luar jangkauan pertanggungjawaban pidana.

Kondisi ini melahirkan paradoks impunitas, yakni semakin canggih kejahatan, semakin lemah daya sentuh hukum. Di luar tiga bentuk kejahatan klasik tersebut, penggelapan pajak dalam aktivitas pasar modal menunjukkan dimensi politis dari kejahatan finansial. Penggunaan perusahaan cangkang, rekening nominee, serta pengalihan laba ke yurisdiksi berpajak rendah bukan sekadar strategi bisnis, melainkan bentuk pengingkaran terhadap kedaulatan fiskal negara. Keuntungan yang diperoleh dari mekanisme pasar publik disembunyikan dari kewajiban sosial untuk berkontribusi pada pendapatan negara.

Dalam konteks ini, kejahatan pasar modal tidak hanya merugikan investor, tetapi juga merongrong basis keadilan distribusi ekonomi. Penggelapan pajak di pasar modal memiliki karakter ganda sebagai kelanjutan dari manipulasi pasar sekaligus sebagai kejahatan terhadap keuangan negara. Ketika keuntungan hasil insider trading atau rekayasa harga tidak dilaporkan secara jujur, pelanggaran hukum bergerak lintas rezim, dari hukum pasar modal ke hukum perpajakan. Fragmentasi koordinasi antarlembaga penegak hukum menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh pelaku melalui kompleksitas struktur transaksi. Dinamika kejahatan finansial lintas yurisdiksi semakin memperlebar jarak antara kapasitas negara dan inovasi pelaku kejahatan.

Secara normatif, penggelapan pajak bertentangan dengan prinsip keadilan distributif karena mengalihkan beban fiskal kepada kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap instrumen penghindaran pajak. Negara kehilangan penerimaan yang seharusnya dialokasikan bagi pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Dengan demikian, kejahatan pasar modal menghasilkan ketimpangan ganda, yaitu ketimpangan informasi di tingkat pasar dan ketimpangan beban pajak di tingkat sosial. Ketika aktor pasar besar dapat menghindari kewajiban fiskal tanpa sanksi yang proporsional, hukum kehilangan fungsi korektifnya dan tereduksi menjadi legitimasi normatif bagi akumulasi modal yang eksklusif.

Perlindungan hukum investor tidak dapat lagi dipahami secara sempit sebagai mekanisme kompensasi kerugian individual, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan struktural. Pendekatan preventif yang hanya menekankan keterbukaan informasi tanpa menyentuh relasi kuasa dalam pasar akan selalu bersifat kosmetik. Pengawasan berbasis teknologi memang penting, tetapi tanpa keberanian politik untuk menindak aktor dominan, teknologi hanya akan berfungsi sebagai instrumen administratif, bukan sarana penegakan keadilan.

Integrasi pengawasan pasar modal dengan sistem perpajakan merupakan keharusan agar setiap keuntungan ekonomi dapat ditelusuri sebagai objek pertanggungjawaban hukum publik. Pada dimensi represif, dominasi sanksi administratif mencerminkan lemahnya orientasi pidana dalam kejahatan pasar modal.

Denda yang tidak sebanding dengan keuntungan ilegal menjadikan kejahatan finansial sebagai aktivitas berisiko rendah dengan imbal hasil tinggi. Tanpa perampasan aset dan pertanggungjawaban pidana yang tegas, hukum berfungsi sebagai biaya operasional bagi pelaku pasar besar. Instrumen seperti disgorgement fund berpotensi tereduksi menjadi simbol keadilan semu apabila tidak disertai penjatuhan pidana yang proporsional.

Urgensi perlindungan hukum semakin meningkat seiring dengan struktur investor Indonesia yang didominasi generasi muda dan investor ritel yang rentan terhadap disinformasi digital serta euforia spekulatif. Mereka memasuki pasar yang secara struktural tidak setara sejak awal. Dalam konteks ini, persoalan utama bukan hanya kecepatan regulasi, melainkan orientasi keberpihakan regulasi: apakah hukum berdiri di sisi perlindungan publik atau tunduk pada kepentingan stabilitas pasar semata.

Pada akhirnya, pemetaan kejahatan pasar modal—penipuan, manipulasi pasar, insider trading, dan penggelapan pajak—menunjukkan bahwa problem utama bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada krisis keberanian penegakan hukum. Integritas pasar modal tidak akan lahir dari retorika transparansi, tetapi dari praktik pertanggungjawaban yang nyata. Tanpa sanksi yang menembus lapisan elite ekonomi, pasar modal akan terus menjadi ruang akumulasi kekayaan berbasis informasi istimewa dan penghindaran kewajiban sosial. Penegakan hukum yang komprehensif harus dipahami sebagai proyek etis dan politis, bukan sekadar teknis administratif.

Dalam negara hukum, keuntungan ekonomi tidak boleh bersumber dari manipulasi, pengkhianatan informasi, dan penggelapan pajak, melainkan dari kepatuhan terhadap prinsip keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab sosial seluruh pelaku pasar. Tanpa itu, pasar modal hanya akan berfungsi sebagai mesin ketimpangan yang dilindungi oleh hukum yang kehilangan orientasi moralnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Mimpi Besar Indonesia Jadi Negara Maju, Prabowo Pilih Langkah Realistis
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Maarten Paes Akhirnya Resmi Jalani Latihan Perdana Bersama Ajax, Langsung Dapat Julukan Baru yang Bikin Heboh
• 31 menit lalutvonenews.com
thumb
Kratos Muda Kembali Mengamuk, Santa Monica Studio Umumkan Remake Trilogi God of War
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rencana Strategis Museum TNI AU Dirgantara Mandala untuk Gaet Pengunjung Muda
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.