WN Malaysia Ditangkap di Dumai Bawa 99.600 Butir Happy Five, Nilainya Rp 39,8 M

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, menangkap seorang warga negara Malaysia yang diduga menjadi kurir narkotika jenis Happy Five (H5) di Kota Dumai, Riau.

Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan ribu butir pil dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran Happy Five di wilayah Dumai.

“Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis Happy Five (H5) di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (13/2).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury dan Kompol Tomy Haryono, melakukan operasi senyap di Dumai.

Pada Kamis (12/2), tim melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan target, seorang WNA Malaysia bernama Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi, di sebuah kamar hotel di Kota Dumai.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di kamar tersebut, petugas menemukan tiga koper berisi puluhan ribu pil Happy Five.

“Berdasarkan hasil penangkapan dan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tim gabungan menemukan tiga buah koper yang berisi kurang lebih 99.600 butir narkotika jenis Happy Five (H5) yang dibungkus menggunakan plastik wrap,” jelasnya.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memperkirakan nilai narkotika tersebut mencapai hampir Rp 40 miliar, dengan potensi penyalahgunaan yang cukup besar.

“Nilai konversi barang bukti diperkirakan sebesar kurang lebih Rp 39.840.000.00,- dengan estimasi potensi penyelamatan sekitar 19.920 jiwa,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, Muhammad Syafiq mengaku menerima tawaran pekerjaan sebagai kurir dari rekannya di Malaysia bernama Abu Faiz. Ia diminta membawa tiga koper berisi pil Happy Five tersebut.

“Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi,” jelasnya.

Polisi menyatakan rencana peredaran narkotika itu berhasil digagalkan sebelum barang tersebut sempat beredar lebih luas di masyarakat. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.

“Melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan terkait lainnya,” tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Saham Tambang Nikel di Bursa Efek Indonesia yang Dapat Dicermati Investor
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Reaksi Kemlu RI usai Israel Gabung Board of Peace, Prinsip Indonesia Tak Berubah
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
BGN Perluas Sasaran Program MBG untuk Anak Usia 6–59 Bulan
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tom Holland Bucin ke Zendaya, Kenali Tanda Pria Romantis
• 23 jam lalugenpi.co
thumb
Debitur UMi Solo Baru 25 Ribu, Wamenkeu: Terlalu Kecil untuk Kota Seukuran Ini
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.