Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kemungkinan PT KD, yang merupakan anak usaha Kemeterian Keuangan (Kemenkeu), menyuap pimpinan Pengadilan Negeri Depok membuat perintah eksekusi lahan berkekuatan hukum tetap. PT KD khawatir dengan peninjauan kembali (PK) yang diajukan warga Tapos, Depok.
"Masih di sisi KD juga, karena melihat adanya pengajuan PK oleh masyarakat. Ya ini juga mungkin itu yang diantisipasi oleh PT KD ya, supaya proses hukum bisa selesai ketika dilakukan eksekusi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.
KPK menduga PT KD khawatir warga Tapos memenangkan gugatan lewat PK. Sementara itu, PT KD sudah ngebet mau menggunakan lahan untuk kepentingan bisnis.
"Karena PT KD ini bergerak di bidang pengelolaan aset ya, properti, hunian, tempat-tempat rekreasi, gitu ya," ujar Budi.
Baca Juga :Miris! Pimpinan Pengadilan Negeri Depok Ikutan Korupsi
Kesempatan itu dimanfaatkan pejabat di Pengadilan Negeri Depok untuk meraup keuntungan pribadi. Sehingga, perwakilan PT KD diminta menyerahkan uang untuk mengeluarkan perintah eksekusi lahan.
"Meskipun juga ini kemudian dari sisi PN Depok, ada kepentingan ya terkait permintaan itu," ujar Budi.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.




