JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta saat libur Imlek periode 16-17 Februari 2026 ditiadakan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).
Dalam pasal tersebut dijelaskan peniadaan ganjil genap Jakarta saat Imlek 2026 dikarenakan Hari Raya tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, pemerintah menetapkan dua hari libur Imlek 2026.
BACA JUGA:Kapan Cuti Bersama Imlek 2026? Cek Tanggalnya di Sini
Keduanya merupakan cuti bersama dan libur nasional.
Cuti Bersama Imlek 2026 jatuh pada Senin, 16 Februari. Sedangkan, libur nasional Imlek 2026 jatuh pada Selasa, 17 Februari.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta saat Libur Imlek 2026 DitiadakanSementara itu, ganjil genap merupakan sistem pembatasan kendaraan sebagai komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menurunkan tingkat emisi karbon dan menekan angka kemacetan.
Kebijakannya diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA:Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Siap-Siap Banjir Long Weekend!
Meski rutin diberlakukan, aturannya saat hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional ditiadakan.
"Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Dishub DKI Jakarta di Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.
Meski tidak diberlakukan, pengendara diimbau untuk tetap tertib dalam berkendara.
"Save dan share informasi ini agar perjalananmu selalu nyaman. Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan!" kata Dishub DKI.
- 1
- 2
- »





