Di atas kertas, sekolah negeri di Indonesia adalah “gratis”. Konstitusi menjamin hak pendidikan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar, dan pemerintah menggelontorkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahun dalam jumlah triliunan rupiah. Namun di lorong-lorong sekolah, realitas sering berbicara lain.
Dimana orang tua masih diminta membayar iuran komite, sumbangan pembangunan, uang kegiatan, hingga biaya yang dibungkus dengan istilah “partisipasi sukarela” yang pada praktiknya terasa wajib. Kontradiksi ini memunculkan satu pertanyaan penting, jika sekolah negeri dibiayai negara melalui BOS, mengapa masih ada pungutan yang membebani orang tua
Masalahnya bukan sekadar kekurangan dana, tetapi persoalan klasik yang lebih serius yaitu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS. Dana BOS sejatinya dirancang untuk menutup biaya operasional sekolah agar tidak ada lagi pungutan pada peserta didik. Regulasi bahkan secara tegas melarang sekolah negeri memungut biaya yang membebani orang tua.
Namun dalam praktiknya, banyak sekolah masih menjadikan komite sebagai pintu masuk legalitas pungutan. Komite sekolah yang seharusnya menjadi representasi orang tua justru kerap menjadi legitimasi kebijakan sekolah untuk menarik dana tambahan.
Di sinilah letak ironi terbesar pendidikan kita, sekolah negeri mengusung narasi gratis, tetapi praktik pembiayaannya masih membebani keluarga.
Dana BOS Tidak Transparan?Persoalan menjadi semakin kompleks ketika penggunaan Dana BOS tidak sepenuhnya terbuka. Laporan memang ada, papan informasi anggaran sering dipasang, tetapi bahasa anggaran yang ditampilkan tidak mudah dipahami orang tua. Tidak semua orang tua paham apa itu belanja barang, belanja jasa, belanja modal, atau pemeliharaan sarana prasarana. Transparansi yang hanya formalitas ini pada akhirnya tidak benar-benar memberi kontrol publik.
Lebih problematik lagi, orang tua sering tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Padahal di situlah seluruh rencana penggunaan BOS ditentukan. Orang tua hanya mengetahui setelah pungutan diberlakukan, bukan ketika anggaran dirancang.
Akibatnya, lahirlah kecurigaan, apakah Dana BOS benar-benar tidak cukup, ataukah tata kelolanya yang tidak efisien dan tidak transparan?
Dalam berbagai temuan audit dan pengawasan, persoalan Dana BOS bukan hal baru. Mulai dari belanja fiktif, mark-up pengadaan, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai juknis. Namun yang paling merugikan bukan hanya potensi kerugian negara, melainkan hilangnya kepercayaan publik kepada sekolah.
Ketika orang tua tidak tahu ke mana dana BOS digunakan, tetapi pada saat yang sama masih diminta membayar, maka yang terjadi adalah krisis legitimasi. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam layanan pendidikan. Orang tua dan siswa adalah penerima layanan publik. Mereka berhak mengetahui standar layanan dan pembiayaan yang ditanggung negara. Pendidikan bukan sekadar layanan administratif, tetapi hak konstitusional yang tidak boleh dikaburkan oleh praktik pungutan terselubung.
Jika sekolah negeri masih menarik biaya dengan dalih kekurangan dana, maka ada dua kemungkinan: pertama, besaran BOS memang tidak realistis dengan kebutuhan riil sekolah; atau kedua, pengelolaannya tidak efisien dan tidak transparan. Keduanya sama-sama masalah kebijakan.
Ironisnya, beban ini paling terasa bagi keluarga menengah ke bawah. Mereka tidak punya pilihan selain sekolah negeri, tetapi tetap harus mengeluarkan biaya yang secara normatif seharusnya tidak ada. Pendidikan yang mestinya menjadi alat mobilitas sosial justru berubah menjadi beban ekonomi.
Di sinilah urgensi reformasi tata kelola Dana BOS menjadi sangat penting. Pertama, transparansi tidak boleh berhenti pada pemasangan papan anggaran. Harus ada mekanisme pelibatan orang tua secara aktif dalam penyusunan RKAS. Kedua, laporan penggunaan BOS harus disederhanakan dalam bahasa yang mudah dipahami publik. Ketiga, pengawasan eksternal oleh inspektorat, BPK, dan masyarakat harus diperkuat dengan sistem pelaporan yang mudah diakses.
Lebih dari itu, perlu keberanian pemerintah untuk mengevaluasi kembali kecukupan besaran BOS dibandingkan kebutuhan riil sekolah di lapangan. Jangan sampai sekolah dipaksa “kreatif” mencari dana karena kebijakan pembiayaan yang tidak realistis.
Sekolah negeri tidak boleh dibiarkan berada dalam posisi serba salah, di satu sisi dilarang memungut biaya, di sisi lain kekurangan dana operasional. Namun sekolah juga tidak boleh menjadikan kondisi ini sebagai alasan untuk membebani orang tua tanpa keterbukaan.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar tata kelola anggaran, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Sekolah negeri seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak bangsa untuk belajar tanpa beban biaya.
Jika masih ada pungutan yang diselimuti ketidakjelasan penggunaan Dana BOS, maka narasi “pendidikan gratis” hanya akan menjadi slogan administratif yang kosong makna. Pendidikan gratis tanpa transparansi, pada akhirnya, hanyalah bentuk lain dari biaya yang disembunyikan.





