JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah memastikan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) akan berlaku efektif mulai Januari 2027. Aturan ini tidak lagi berfokus pada penindakan pengemudi di lapangan, melainkan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai operasional angkutan barang, mulai dari pemilik usaha hingga karoseri.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai rapat koordinasi di Markas Polda Sumatra Selatan, Kamis (12/2/2026).
Kebijakan ini kembali menjadi perhatian setelah robohnya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat pada Juni 2025 yang diduga dipicu kendaraan bermuatan berlebih.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret
AHY menilai persoalan ODOL tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran lalu lintas semata, melainkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat sekaligus keberlanjutan infrastruktur nasional.
“Di tingkat pusat kami mengorkestrasi dan mengoordinasikan semangat untuk meniadakan kendaraan ODOL atau kebijakan Zero ODOL yang insyaallah mulai berlaku efektif Januari 2027. Terlalu banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL. Korbannya juga tidak sedikit, satu nyawa terlalu banyak,” ujar AHY dikutip dari Info Publik.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menertibkan angkutan barang agar kecelakaan yang merenggut nyawa, terutama pengguna jalan yang tidak bersalah, tidak terus berulang.
ODOL Dinilai Picu Kecelakaan dan Kerusakan InfrastrukturSelain meningkatkan risiko kecelakaan, kendaraan dengan muatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan serta jembatan.
Dampaknya, negara harus mengeluarkan anggaran besar setiap tahun hanya untuk perbaikan dan preservasi infrastruktur.
“Kita sering mendengar kendaraan ODOL tidak bisa dikendalikan, rem blong, menghantam kendaraan lain atau pengguna jalan. Bahkan sampai robohnya jembatan, padahal jalan dan jembatan merupakan urat nadi perekonomian. Puluhan triliun rupiah setiap tahun harus dikeluarkan untuk perbaikan dan preservasi jalan. Ini yang harus kita tekan,” kata AHY.
Menurut dia, jika praktik ODOL terus dibiarkan, beban fiskal akan semakin berat dan menghambat pembangunan infrastruktur baru.
Implementasi Bertahap Sebelum Penegakan PenuhPemerintah memastikan penerapan Zero ODOL tidak dilakukan secara mendadak.
Baca Juga: Daftar Lengkap Ruas Tol yang Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2026
Akan ada tahapan yang dimulai dari sosialisasi hingga pembinaan bagi pelaku usaha transportasi.
AHY menjelaskan, pemerintah juga membuka ruang pendampingan bagi pihak yang membutuhkan konversi kendaraan agar sesuai dengan regulasi baru.
“Ada fase sosialisasi, kemudian pembinaan bagi yang membutuhkan pendampingan untuk melakukan konversi. Setelah itu baru diiringi dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- zero odol 2027
- kebijakan odol
- apa itu odol
- kendaraan over dimension overload
- aturan truk odol
- ahy zero odol




