TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menggugat perusahaan dan pengelola kawasan terkait kasus dugaan pencemaran sungai Cisadane akibat gudang bahan kimia di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, gugatan tersebut akan ditempuh melalui jalur perdata selain proses pidana yang kini ditangani kepolisian.
"Dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009," kata Hanif di gudang pestisida yang terbakar di Serpong, Tangsel, Jumat (13/1/2026).
Baca juga: Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane Tak Kantongi Izin AMDAL
Menurut Hanif, cara tersebut akan memakan waktu lama.
Pasalnya, wilayah yang terdampak dari pencemaran air tersebut cukup luas, yakni mulai dari Sungai Jaletreng dan mengalir hingga Sungai Cisadane, bahkan mencapai kawasan Teluk Naga.
"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar sembilan kilometer (km)," jelas dia.
"Kemudian Cisadane sampai ke Teluknaga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini," sambunga dia
Selain gugatan perdata, KLH dan polisi juga melakukan langkah penegakan hukum pidana yang saat ini penyebabnya sedang diselidiki Polres Tangerang Selatan.
Di sisi lain, KLH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan dan tenant yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut.
Salah satunya dengan mewajibkan audit lingkungan secara menyeluruh.
"Kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata dia.
Baca juga: Cerita Warga Babakan Panen Ikan Mabuk di Sungai Cisadane, Ternyata Tercemar Pestisida
Kebakaran pabrik pestisidaSebelumnya, kebakaran terjadi pada gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut menyebabkan pencemaran aliran air Sungai Jaletreng di wilayah Rawabuntu, Serpong.
Danton Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tangerang Selatan, Sahroni mengatakan, pencemaran terjadi akibat air pemadaman bercampur dengan zat kimia dari material pestisida yang terbakar.
"Itukan bahan kimia yang terbakar. Jadi air dari pemadaman itu, zat kimia yang terbakar, ngalir ke got, ke gorong-gorong, jadi kebawa arus, kebawa ngalir ke sana," ujar Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Sliran air tersebut bermuara ke Sungai Jalatreng yang merupakan salah satu aliran menuju Kali Angke.
Akibatnya berdampak hingga ke wilayah BSD. Bahkan, ditemukan ikan mati di aliran sungai akibat tercemarnya air karena zat pestisida itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




