DEWAN Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya fenomena kriminalisasi terhadap profesi Penilai Pertanahan. Dalam dua bulan terakhir, sejumlah penilai dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk proyek pemerintah.
Ketua Umum MAPPI, Budi Prasodjo, menegaskan bahwa para penilai menjalankan tugas negara berdasarkan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah. Sebagai satu-satunya profesi yang dipercaya menentukan nilai ganti kerugian pertanahan, penilai seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Beberapa kali penilai mengalami guncangan dan berduka atas penetapan tersangka terhadap sejumlah rekan kami. Penilai tidak memiliki niat untuk terlibat dalam perkara hukum. Ini masalah hukum, maka kami akan melawan secara hukum juga,” kata Budi, melalui keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Baca juga : Mappi Soroti Minimnya Perlindungan Hukum Profesi Penilai
Budi mengungkapkan betapa vitalnya peran Penilai Publik bagi ekonomi nasional. Merujuk data Kementerian Keuangan, nilai aset yang dicatatkan oleh Penilai Publik di bawah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) mencapai Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu triliun per tahun. Angka ini setara dengan 80 persen dari total kekayaan negara yang tercatat sebesar Rp 14 ribu triliun.
Mengingat peran strategis tersebut, Budi mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai sebagai payung hukum utama.
“Kami sudah beraudensi dengan Komisi XI DPR RI, Kemenkumham, Kemenkeu, hingga Kementerian Ekraf. Menteri Ekraf pun telah berjanji berkoordinasi untuk segera meluncurkan UU Penilai agar peran strategis kami dalam ekonomi nasional diakui dan dilindungi negara,” tambah Budi.
Baca juga : Profesi Penilai Diseret ke Ranah Pidana, MAPPI: Kami Tenaga Ahli, Bukan Pengambil Keputusan
Selain mendorong RUU, Budi menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa judicial review terhadap sejumlah regulasi, termasuk UU KUHP Pasal 20 serta UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. MAPPI meminta agar proses pemeriksaan administrasi terhadap profesi penilai didahulukan ketimbang proses pidana jika terjadi sengketa.
Senada, Ketua Kompartemen Penilai Pertanahan MAPPI, Dzikri Ashary, menyebut adanya risiko perbedaan interpretasi standar dan metodologi di lapangan yang sering kali berujung pada masalah hukum.
“Kurangnya pemahaman yang selaras mengenai regulasi terbaru dapat menimbulkan risiko administratif maupun hukum. Penyamaan persepsi sangat diperlukan agar nilai tanah yang dihasilkan tetap objektif dan akuntabel,” kata Dzikri. (H-2)





