REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut gudang penyimpanan zat kimia pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pengecekan dan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan kimia yang sebelumnya tersangkut kasus kebakaran dan dugaan pencemaran Sungai Cisadane.
"Saya tidak melihat IPAL yang buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL di perusahaan ini," kata Menteri Hanif di Tangerang, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga
Ikan Terdampar di Sungai Cisadane Warga Masih Tebar Jala
BRIN Turun Tangan Selidiki Pencemaran Sungai Cisadane
Dinkes Ungkap Dampak Kesehatan Paparan Limbah Kimia di Sungai Cisadane
Menurut dia, kondisi lingkungan di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan, dinilai belum memenuhi standar pengelolaan limbah. Dampaknya, ekosistem air dan kualitas udara di sekitar wilayah Tangerang Raya berpotensi terdampak pencemaran.
"Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami bersama teman-teman Polri akan mendalami lebih detail, karena sejatinya untuk bahan kimia ini ada perlakuan yang lebih ketat dibandingkan IPAL biasa," ujarnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia mengatakan, secara ideal setiap kawasan pergudangan, khususnya yang menyimpan bahan berbahaya dan beracun (B3), harus memiliki perlakuan khusus, termasuk fasilitas IPAL untuk meminimalkan risiko pencemaran lingkungan.
Kementerian, lanjut dia, akan melakukan evaluasi menyeluruh atas temuan tersebut, termasuk dari aspek perizinan dan teknis operasional.
"Kemudian secara teknis dan perizinan, kami akan memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya.