Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mendesak agar pembahasan RUU Perampasan Aset harus segera dilakukan.
Menurut Gibran, saat ini kejahatan korupsi sudah semakin terorganisir karena modus tindak pidana rasuah sudah semakin beragam. Aset-aset hasil kejahatan itu bisa digelapkan, sehingga sulit terlacak maupun terdeteksi.
"Pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat," ujarnya dalam unggahan video di Instagram @gibran_rakabuming, Jumat (13/2/2026).
Dia menambahkan, esensi perampasan aset ini sederhana yakni selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung kejahatan, maka negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut.
Alhasil, aturan perampasan aset ini dapat memperkuat sistem hukum di Indonesia agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi.
"Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak," imbuhnya.
Baca Juga
- Hasto Sebut PDIP Tekankan Check and Balance dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
- RUU Perampasan Aset: Harta Milik Tersangka-Terdakwa Bisa Disita Tanpa Putusan Hukum Pidana
- RUU Perampasan Aset akan Berisi 8 Bab dan 62 Pasal, Atur Jenis dan Tata Cara Penindakan
Di samping itu, dia juga menyinggung sejumlah negara yang telah berhasil menerapkan konsep perampasan aset di antaranya Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia.
Aset para pelaku kejahatan yang telah dirampas negara bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya, vila mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial.
"Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU Perampasan Aset bisa efektif mengembalikan aset negara dan tidak menjadi instrumen yang bisa disalahgunakan," pungkasnya.





