Pengacara Ressa Nilai Pengakuan Denada Tak Tulus, Duga Ada Motif soal Karier

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pihak Ressa Rizky Rossano menyayangkan sikap Denada yang dinilai hanya memberikan pengakuan status anak kandung melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menilai langkah tersebut tidak menunjukkan ketulusan. Menurutnya, kliennya selama ini lebih menantikan penyampaian secara langsung dari Denada.

“Permintaan maaf yang dilakukan Denada itu karena tidak dilakukan secara face to face. Tidak ada penyesalan di situ, dan tidak mengena juga ke hati Ressa. Sudahlah, jangan lewat chat-chatan, karena itu tidak bisa menunjukkan perasaan,” ujar Ronald dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Ronald bahkan menduga ada motif lain di balik pengakuan tersebut. Ia menilai langkah itu bisa saja dilakukan karena adanya dampak negatif terhadap karier Denada, termasuk isu pemboikotan di televisi.

“Ressa khawatir pertemuan ini diupayakan hanya karena ada potential loss yang kini menjadi actual loss bagi Denada, atau mungkin karena ada pemboikotan di televisi. Kalau orientasinya hanya untuk itu, buat apa bertemu? Ressa hanya ingin merasakan kasih sayang ibunya,” lanjutnya.

Lebih jauh, Ronald menegaskan gugatan yang diajukan kliennya bukan semata soal status anak. Dalam gugatan itu juga terdapat poin pemulihan martabat orang tua asuh Ressa, yakni Ratih dan Dino, yang telah membesarkannya selama puluhan tahun.

Pihak Ressa juga menyesalkan karena hingga kini belum ada permintaan maaf kepada orang tua asuh tersebut.

“Yang memicu kami mengajukan gugatan bukan soal angka Rp 7 miliar, tetapi tindakan yang dianggap menzalimi harkat dan martabat orang tua asuh. Kenapa dalam pengakuannya Denada tidak meminta maaf kepada kedua orang tua yang membesarkan Ressa?” kata Ronald.

Ia juga menyoroti dampak emosional yang dirasakan kliennya.

“Coba rasakan perasaan orang yang tidak diakui selama 24 tahun. Awalnya memanggil ‘Mbak’, lalu tiba-tiba diminta memanggil ‘Ibu’ hanya lewat media sosial. Bagaimana rasanya?” pungkasnya.

Sebelumnya, Ressa melayangkan gugatan terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw terkait dugaan penelantaran anak.

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 8 Januari 2026, dengan Denada diwakili oleh kuasa hukumnya.

Meski Denada telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui penyesalannya, pihak Ressa tetap melanjutkan gugatan senilai Rp 7 miliar sebagai bentuk tuntutan keadilan atas dugaan penelantaran serta perlakuan terhadap keluarga asuhnya selama puluhan tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala Sering Nyut-nyutan Saat Puasa? Jangan Langsung Batal, Kenali 4 Penyebab dan Cara Ampuh Mencegahnya
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Gibran Bicara Korupsi: 2024 Negara Rugi Rp 310 Triliun, yang Kembali Hanya Rp 1,6 Triliun
• 1 jam lalukompas.com
thumb
9 Tahun Grid.ID: Terus Bikin Penasaran, Masih Bikin Heboh!
• 5 jam lalugrid.id
thumb
11 Juta Warga Miskin Harus Daftar Ulang PBI BPJS Kesehatan? Mensos Bilang Begini
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Bos Buzzer Ungkap Alur Produksi Konten Pesanan Marcella Santoso, Disebarkan Tim Cyber Army
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.