MADIUN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (12/2/2026).
Penyerahan santunan secara simbolis ini dilakukan di halaman PT Global Way Madiun, Jalan Raya Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perpanjang PKS Perlindungan 25.000 Pekerja Rentan
Secara keseluruhan santunan yang diserahkan sebesar 175.169.980,-, dan diserahkan oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Sevy Renita Setyaningrum.
Sevy Renita mengatakan, manfaat program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kali ini diserahkan kepada ahli waris empat peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Keempat penerima santunan kematian itu adalah ahli waris almarhum Miran, ahli waris almarhum Teguh Prayitno, dan ahli waris almarhum Suprapto, masing-masing menerima sebesar Rp42 juta, serta ahli waris almarhum Irawan Pambudi sejumlah Rp49.169.980,- dengan rincian JKM Rp.42.000.000,- Jaminan Hari Tua (JHT) Rp7.169.980,- dan Jaminan Pensiun (JP) Rp4.796.400,-.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Rakor Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi
Selvy Renita menjelaskan, manfaat program JKM berupa uang tunai tersebut diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sepeninggal tulang punggung keluarga.
Disampaikan pula, di tahun lalu, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun telah membayarkan seluruh klaim program dengan sebanyak 1.193 kasus dengan total nominal sebesar Rp2,9 miliar.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Madiun Rakor, Beri Perlindungan Ulama Sekabupaten
"Nilai tersebut tidaklah sedikit, manfaatnya tidak hanya bagi pekerja saja namun juga dirasakan oleh keluarga hingga terjamin keberlanjutan hidupnya. Martabat keluarga yang ditinggalkan tetap terjaga, dan adanya kepastian bantuan ekonomi saat risiko kerja atau kematian terjadi," paparnya.
"Dengan demikian perlu kami himbau kembali kepada seluruh pekerja baik Penerima Upah (PU) maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan diri ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar kerja aman, nyaman dan tentu produktivitas akan meningkat," imbuhnya. gan
Editor : Redaksi





