NIK Berlaku Sampai Kapan dan Apakah Bisa Berubah? Simak Penjelasannya

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Nomor induk kependudukan (NIK) adalah nomor unik yang dimiliki oleh seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berjumlah 16 digit angka dan biasanya tercantum di KTP atau KK.

Lalu, NIK berlaku sampai kapan? Apakah NIK bisa berubah? Berikut penjelasan dari Dukcapil Jakarta.

Baca juga: Mengapa Anak-anak Harus Punya KIA? Ini 4 Manfaatnya

Fungsi NIK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.

NIK Berlaku Seumur Hidup

Mengutip dari unggahan akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), NIK berlaku seumur hidup dan tidak bisa berubah, meski pindah provinsi atau ganti status. Satu orang hanya memiliki satu nomor identitas (NIK) yang berlaku seumur hidup.

NIK akan terus melekat pada setiap orang selama terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK juga tidak berubah meskipun Anda:

  • Pindah domisili
  • Pindah provinsi
  • Menikah atau cerai
  • Ganti pekerjaan
  • Mengalami perubahan status kependudukan
Baca juga: Cara Rekam e-KTP Bagi Penduduk Usia 16 Tahun dan Syaratnya

Arti 16 Digit NIK

Seperti kita ketahui, NIK terdiri dari 16 digit kode unik, misalnya 1234567890123456. Menurut informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut arti 16 digit NIK KTP.

- NIK KTP: 1234567890123456

  • 12: Kode Provinsi
  • 34: Kode Kabupaten/Kota
  • 56: Kode Kecamatan
  • 789012: Tanggal Lahir, Bulan Lahir, Tahun Lahir
  • 3456: Nomor Urut (nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu kecamatan)

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang kode digit NIK KTP.

  • Tanggal Lahir
    Ditulis dengan dua digit angka, misalnya tanggal lahir 1, maka akan ditulis 01. Jenis kelamin perempuan, tanggal lahir akan ditambah 40, misalnya tanggal 2 ditulis 42, tanggal 18 ditulis 58.
  • Bulan lahir ditulis dua digit angka
  • Tahun lahir ditulis dengan menggunakan dua digit terakhir tahun kelahiran



(kny/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Fenomena Hujan Es dan Angin Kencang Terjang Magelang Sore Ini, BPBD Pastikan Tidak Ada Kerusakan
• 1 jam laludisway.id
thumb
Gedung Sate dan Gasibu Segera Disulap Jadi Kawasan Terpadu
• 1 jam laludisway.id
thumb
Gelar RUPS Maret 2026, BCA (BBCA) Punya Calon Direktur Baru
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Syarat Ikut Mudik Gratis Lebaran 2026, Catat Dokumen dan Cara Daftarnya
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Pemerintah Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah, Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Negara Hadir untuk Korban Bencana
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.