FAJAR, JAKARTA – Skandal besar mengguncang institusi Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menjadi sorotan tajam.
Dia diduga kuat terlibat dalam permintaan upeti mobil Toyota Alphard kepada gembong narkoba. Bahkan sudah menyetor uang muka alias DP Rp1 miliar.
Dugaan ini mencuat setelah mantan bawahannya membongkar tabir gelap di balik operasional Polres Bima Kota. Dibongkar oleh AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Malaungi yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merasa tidak ingin menanggung beban hukum sendirian. Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, ia membeberkan peran strategis AKBP Didik dalam pusara bisnis haram tersebut.
Menurut Asmuni, AKBP Didik diduga memberikan tekanan psikologis kepada Malaungi untuk menyediakan satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar.
Tekanan tersebut dikabarkan disertai dengan ancaman pencopotan jabatan jika permintaan itu tidak dipenuhi. “AKP Malaungi harus mencari cara untuk memenuhi permintaan kapolres,” ungkap Asmuni sperti dilansir Lombok Post.
Demi memenuhi ambisi sang atasan, Malaungi akhirnya menjalin komunikasi dengan seorang bandar narkoba kelas kakap bernama Koko Erwin.
Dalam kesepakatan tersebut, muncul angka Rp1,8 miliar sebagai “biaya perlindungan” agar bisnis gelap Koko Erwin tidak diganggu oleh pihak kepolisian.
Berikut adalah kronologi aliran dana yang terungkap:
DP Sebesar Rp1 Miliar: Koko Erwin memberikan uang muka sebesar Rp1 miliar melalui transfer bertahap (Rp200 juta dan Rp800 juta) ke rekening pihak ketiga atas nama Dewi Purnamasari.
Kode Rahasia “BBM Sudah Full”: Setelah dana terkumpul, Malaungi mengirim pesan kepada AKBP Didik dengan kode “BBM Sudah Full”. Pesan tersebut dibalas singkat oleh Didik: “Oke, nanti Ria yang ambil.”
Eksekusi Penyerahan: Uang tunai dibungkus menggunakan kardus bir merek Bintang dan diserahkan kepada sosok bernama Ria, yang diduga kuat merupakan ajudan sang Kapolres.
Barang Bukti Sabu-sabu dan Penangkapan
Ambisi untuk melunasi sisa upeti sebesar Rp800 juta membawa Malaungi ke sebuah pertemuan di Hotel Marina Inn. Di sana, Koko Erwin menyerahkan sabu-sabu seberat 488 gram sebagai jaminan hingga uang pelunasan tersedia.
Namun, sebelum transaksi akhir tuntas, Bidpropam Polda NTB berhasil menciduk Malaungi. Penangkapan inilah yang menjadi pemicu Malaungi untuk membongkar keterlibatan AKBP Didik, yang saat ini telah dicopot dari jabatannya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Dari situlah, klien saya ini mulai diproses sidang KKEP dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba,” terang Asmuni. (*)





