KPK menemukan koper berisi uang tunai senilai miliaran rupiah saat menggeledah sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, SGD, Hongkong Dolar, hingga Ringgit," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/2).
KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai lokasi penggeledahan maupun perihal uang tersebut. Budi hanya menyebut bahwa ada bukti lain yang disita penyidik selain uang.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya," ujar Budi.
"Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," imbuhnya.
KPK mengungkap adanya praktik dugaan suap di Bea Cukai melalui OTT beberapa waktu lalu. Diduga, ada praktik terkait pengurusan jalur impor.
Ada 6 orang tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Termasuk tiga orang dari Bea Cukai. Berikut daftarnya:
1. Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
2. Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC
4. John Field selaku pemilik PT Blueray
5. Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray
Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Dalam OTT, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan. Diduga, ada jatah per bulan untuk para pejabat Bea Cukai sekitar Rp 7 miliar.
Belum ada keterangan dari para tersangka mengenai kasus tersebut.





