JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta pada Jumat (13/2/2026).
Salinan ijazah yang diberikan KPUD itu merupakan copy dari salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2012.
"Jadi sebagaimana publik tahu, saya sedang memburu ijazah. Dan ini adalah yang dikasih adalah ijazah Bapak Gubernur tahun 2012, yang kebetulan adalah Bapak Joko Widodo," ujar Bonatua di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat.
Dengan demikian, menurutnya, spesimen salinan ijazah yang ia kumpulkan sudah lengkap dari KPU RI dan KPUD DKI Jakarta.
Baca juga: Suara Eks Wakapolri hingga Din Syamsudin Mengemuka di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi...
Menurut Bonatua, saat ini ia memegang salinan ijazah Jokowi ketika mendaftar di KPUD DKI pada 2012, salinan ijazah Jokowi untuk mendaftar sebagai calon presiden (capres) Pemilu 2014, dan salinan ijazah untuk mendaftar sebagai capres Pemilu 2019.
Dari ketiga salinan ijazah itu, ada satu hal yang sama yakni tidak ada tanggal legalisasi.
"Memang di sini konsisten ya, satu yang konsisten yaitu tidak ada tanggalnya," ungkap Bonatua.
Sebelumnya, Bonatua sudah mengunggah gambar salinan ijazah Jokowi di akun media sosialnya.
Warganet yang melihat unggahan itu pun memberikan masukan kepada Bonatua soal aturan administrasi pemerintahan.
"Dari hasil penelitian para netizen, saya juga dapat info bahwa ini melanggar Undang-Undang (UU) Administrasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tutur Bonatua.
"Di situ disebut Pasal 73 Ayat 2 Huruf B bahwa legalisasi itu harus, sampai saya tekankan harus, memiliki tanggal," lanjutnya.
Oleh karenanya, Bonatua mempertanyakan kebijakan Universitas Gajah Mada (UGM) selaku pihak yang mengeluarkan legalisasi dari salinan ijazah Jokowi. Ia menyinggung soal kepatuhan terhadap aturan.
"Pertanyaan saya memang apakah secara administrasi UGM dibenarkan untuk tidak mematuhi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan?" tanya Bonatua.
"Tentunya ini akan menjadi diskursus publik tentang kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Di situ juga diatur sanksinya. UGM saya minta pertanggungjawaban ini untuk menjawab ini secara resmi," tegasnya.
Sebelumnya, Bonatua telah meminta KPUD DKI Jakarta memberikan salinan ijazah Jokowi. Permintaan itu dilayangkan pada 5 Februari 2026.





