JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan lubang dan tambalan aspal yang mengelupas kembali memakan korban. Seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026) pagi.
Remaja berinisial A itu diduga tengah menuju sekolah ketika motornya kehilangan kendali.
Warga sekitar, Ardi, mengatakan korban sudah tergeletak di jalan saat ia keluar dari gang menuju ruas utama. Beberapa pengendara lain sempat menghentikan kendaraan untuk mencegah kecelakaan lanjutan.
Menurut Ardi, kecelakaan di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menduga permukaan jalan yang tidak rata dan tambalan aspal yang tidak stabil menjadi salah satu faktor risiko.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, korban melaju dari arah Kampung Melayu menuju Senen sebelum terjatuh.
Polisi menduga kendaraan korban menghantam lubang dan saat itu korban tidak mengenakan helm. Benturan keras di bagian kepala dan wajah menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Jalan Rusak Diabaikan, Warga Bisa Gugat Pemerintah dan Lapor Pidana
Puluhan Kejadian dalam Sebulan
KOMPAS.com/Febryan Kevin Candra Kurniawan Pelajar meninggal dunia akbiat kecelakan di Jalan Raya Matraman, Senin (9/2/2026).
Insiden itu menambah daftar kecelakaan akibat jalan rusak di Jakarta. Sepanjang 1–28 Januari 2026, Polda Metro Jaya mencatat 27 kecelakaan dipicu kondisi jalan berlubang.
Dari jumlah tersebut, satu orang meninggal dunia, delapan mengalami luka berat, dan 20 lainnya luka ringan.
Secara nasional, dalam periode yang sama terjadi 748 kecelakaan dengan 966 korban.
Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, jumlah tersebut terdiri atas 861 korban luka ringan, 76 luka berat, dan 29 korban meninggal dunia.
Jumlah kecelakaan itu menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 906 kasus dengan 1.174 korban.
Meski jumlahnya menurun dibanding Januari 2025, kerusakan jalan masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan.
Ojo juga mengingatkan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk segera memperbaiki kerusakan atau memasang rambu peringatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bahkan memuat ancaman pidana hingga lima tahun penjara apabila kelalaian menyebabkan korban jiwa.
Baca juga: Bina Marga: Jalan Rusak di Depan Mall Taman Anggrek Bukan Milik Pemprov DKI
KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman Jalan berlubang di belokan menuju Jalan Mitra Bahari dari arah Jalan Pakin, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (2/2/2026)
Sementara itu, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengidentifikasi sedikitnya 70 ruas jalan mengalami kerusakan berat pada awal 2026, terutama setelah curah hujan tinggi.