Suasana khidmat menyelimuti TPU Muslim Wanasari Maruti di Kota Denpasar, Bali, menjelang Ramadan, Jumat (13/2) sore. Sejumlah warga mulai terlihat berziarah menabur bunga hingga melantunkan doa.
Salah satu peziarah bernama Ahmad Yusuf (55), mengatakan, ziarah menjelang bulan puasa bukan sekadar menjalankan tradisi, melainkan bentuk penghormatan dan pengiriman doa kepada orang-orang terkasih yang sudah tiada.
Di tempat ini, ia mengunjungi makam anak kandung, mertua, orang tua, adik, dan keponakannya.
"Nyekar ini merupakan tradisi masyarakat di Indonesia. Setiap menjelang bulan Ramadan, kami memang mengunjungi sanak saudara atau keluarga yang sudah tiada di makam ini dan memberikan doa kepada almarhum," ujar Yusuf saat ditemui di lokasi.
Bagi Yusuf, momen ini juga menjadi pengingat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan ketaatan beribadah.
"Harapan kita sih memang lebih taatlah memperbaiki ibadah di bulan suci Ramadan daripada bulan-bulan yang lain," ujar kata Yusuf yang datang bersama istrinya Gita Masita dan dua anaknya.
Lahan Makam TerbatasNamun, di balik tradisi ini, keterbatasan lahan di wilayah perkotaan menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola makam. Pihak pengelola terpaksa menerapkan sistem tumpuk untuk menyiasati lahan makam yang hanya memiliki luas 43,75 are atau 4.375 meter persegi.
Dalam satu liang lahat, jenazah dapat ditumpuk hingga tiga atau empat orang. Tumpukan liang lahat bahkan mencapai tujuh orang jika berasal dari silsilah keluarga yang sama.
Hal ini sering kali dilakukan berdasarkan wasiat dari almarhum yang ingin dimakamkan bersama orang tua atau sanak saudaranya.
Sekretaris Yayasan Muslim Wanasari Maruti, Haji Achmad Tosan mencontohkan makam keluarganya. Dalam satu liang lahat berisi tujuh jenazah mulai dari kakek hingga saudara-saudaranya.
"Karena lahannya tidak begitu luas, jadi kita tumpuk. Makanya kayak keluarga saya itu dari mbah saya, kakek saya, sampai saudara saya itu sudah isi tujuh dalam satu liang lahat," katanya.
Berbeda dengan pemakaman komersial di kota besar, pemakaman ini tak menarik biaya sewa atau kontrak lahan bagi warga yang ingin memakamkan keluarganya di sana. Hal ini karena lahan merupakan tanah wakaf.
Achmad menekankan pentingnya peran keluarga dalam merawat makam. Jika sebuah makam tidak pernah diziarahi selama lebih dari lima tahun, maka pihak pengelola melalui tukang gali biasanya akan mencabut nisan atau patok makam tersebut.
Langkah ini diambil agar fungsi lahan wakaf tetap bisa berjalan secara berkelanjutan bagi umat tanpa adanya praktik jual beli lahan makam.
"Yang penting diziarahi saja. Kalau sudah lima tahun tidak diziarahi biasanya dicabut karena dianggap tidak ada keluarga lagi," jelasnya. Namun, jika keluarga rutin datang berziarah, keberadaan makam akan tetap aman meski sudah berusia puluhan tahun," katanya.





