Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
Jaksa menilai Riva telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap secara bersama-sama dalam perkara itu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Riva juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Selain pidana badan, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Namun, apabila Riva tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun pidana.
Selain Riva, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga juga telah dituntut dalam sidang kali ini.
Keduanya sama-sama dituntut untuk menjalani pidana 14 tahun dengan denda Rp1 miliar. Selain itu, keduanya juga didenda untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider tujuh tahun.
Sekadar informasi, Riva Siahaan dan delapan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun. Perinciannya, komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$2,7 miliar dolar dan Rp25,4 triliun. Kerugian itu ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.
Temuan BPK ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi.




